wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
5
VIEWS

Merdeka.com – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.

Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:

Cuti Karyawan

Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.

Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Lembur

Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling

lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18

(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

membayar upah kerja lembur.

436

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha

atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan

upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

kabar-duka-nina-mpok-alpa-meninggal-dun
Suara Warga

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

15 Agustus 2025
Demo Besar di Pati: Benarkah Bupati Sudewo Mundur dan Dimakzulkan?
Suara Warga

Demo Besar di Pati: Benarkah Bupati Sudewo Mundur dan Dimakzulkan?

15 Agustus 2025
Momen Hangat Gibran dan Try Sutrisno
Suara Warga

Momen Hangat Gibran dan Try Sutrisno: Gandengan Tangan hingga Cium Tangan

14 Agustus 2025
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Soal Penggunaan Kata ‘Anjay’ di Televisi, Kak Seto Berikan Perhatian Khusus pada Anak-anak: Lebih Baik Tak Usah Dipakai Dulu..

Simak! Ini Deretan Tips Usaha di Tengah Pandemi Biar Laku Keras

5 tahun ago
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

5 tahun ago
Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi Massal

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan hingga Vaksinasi Massal

4 tahun ago
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Bisa Punya Dua SIM

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

Menggugah Nasionalisme Lewat Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks

Lagu Torang Nusantara: Simbol Persatuan dan Kebanggaan Bangsa

Nikita Mirzani Akan Somasi Bank Setelah Data Rekening Dibuka di Sidang

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

Trending

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks
Beranda

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks: Dari Lirik Menjadi Gerakan

by Salma Hasna
18 Agustus 2025
0

Jakarta – Lagu Bangkitlah Nusantaraku karya Artifintel Soundworks adalah seruan kebangkitan yang dibingkai menjadi perjalanan emosi dari refleksi,...

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

18 Agustus 2025
Pesta Merdeka Segitunya by.U-Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

Pesta Merdeka Segitunya by.U: Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

18 Agustus 2025
AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

18 Agustus 2025
Torang Nusantara -Artifintel Soundworks

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

17 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz