wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Aturan Lengkap soal Pesangon, PHK, Cuti dan Lembur di UU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
5
VIEWS

Merdeka.com – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.

Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:

Cuti Karyawan

Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.

Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Lembur

Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling

lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18

(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi

waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

membayar upah kerja lembur.

436

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha

atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan

upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1
Suara Warga

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

14 Februari 2026
Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek
Suara Warga

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

14 Februari 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum
Suara Warga

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

12 Februari 2026
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Mabes Polri dan Gema Mathla’ul Anwar Vaksinasi 4.200 Pelajar dan Warga

Mabes Polri dan Gema Mathla’ul Anwar Vaksinasi 4.200 Pelajar dan Warga

4 tahun ago
MenkopUKM: Kekuatan Ekonomi Indonesia Ke Depan Sangat Tergantung Ekonomi Domestik

Bertemu Teman di Tengah Pandemi, Ikuti 5 Langkah Pencegahan Ini Agar Aman dari Covid-19

5 tahun ago
Di Malam Takbir, Kapolres Banjar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Beralkohol

Di Malam Takbir, Kapolres Banjar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Beralkohol

5 tahun ago
Begini Persiapan Ridwan Kamil Mau Disuntik Calon Vaksin Covid-19 Hari Ini

Kemendikbud Rilis Kurikulum Darurat, Ini Link untuk Mengaksesnya

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polantas Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

Divisi Humas Polri Wujudkan Pelayanan Informasi Berbasis Asta Cita

Langkah Kakorlantas Polri Pastikan Sistem ETLE Polantas Optimal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Atur Rekayasa Mudik 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Teken SKB Truk Mudik 2026

Trending

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1
Suara Warga

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

by doddodydod
14 Februari 2026
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoperasikan sistem ETLE Drone Patrol Presisi di lima titik...

Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

14 Februari 2026
Irjen-Pol-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Negara Hadir Di Jalan

13 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

13 Februari 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz