wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

admin wargabicara by admin wargabicara
7 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!
0
SHARES
6
VIEWS

Idntimes.com – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Bahrul Fuad, turut berpendapat dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut dia, UU ini dibuat secara tidak cermat dan tampak tergesa-gesa atau dalam Bahasa Jawa disebut grusa-grusu.

“Kata grusa-grusu dalam Bahasa Jawa bukan sekadar dimaknai tergesa-gesa, namun juga mengandung muatan cara berpikir tidak cermat dan dorongan nafsu yang kuat untuk segera mengambil keputusan. Ternyata tak perlu membaca cermat untuk mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat dengan grusa-grusu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Beberapa hal yang disoroti oleh Bahrul adalah soal pekerja dengan penyandang disabilitas.

1. UU ini salah menyebutkan istilah penyandang disabilitas

Menurut Bahrul, ada sejumlah bagian di UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah Penyandang Cacat bukan Penyandang Disabilitas sebagaimana yang tertulis di dalam UU Penyandang Disabilitas.

“Hal ini akan menguatkan kembali stigma negatif bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

2. Menyoroti pasal tentang pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada pekerja disabilitas

Selain itu, pada pasal 154 A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan (l) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

Bagi dia, pasal ini bertentangan dengan pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, yang memberi syarat tersedianya kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen untuk BUMN dan 1 persen untuk Badan Usaha Swasta.

“Hal tersebut akan menghambat peran aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan dan menghambat peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas,” ujar Bahrul.

3. UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU sebelumnya

Dia juga menyoroti banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan semangat pembangunan inklusif disabilitas secara umum.

“Sepanjang sepengetahuan saya, undang-undang atau peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang dibuat sebelumnya,” kata dia.

Jika bertentangan, maka UU atau peraturan yang dibuat sifatnya menggantikan atau menghapus UU atau peraturan sebelumnya.

“Apakah dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini artinya meniadakan / menghapus UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan buah kerja panjang advokasi gerakan disabilitas di Indonesia.Dengan melihat dari satu sudut pandang ini saja, memang UU Cipta Kerja tersebut layak untuk DITOLAK,” ujar dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional
Suara Warga

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Suara Warga

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?
Suara Warga

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Next Post
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi, Ari Wibowo hingga Andhika Pratama Beri Reaksi

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Laporkan Ada 18 Anggota Dewan Yang Positif Terinfeksi Virus Corona, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terancam Di Lockdown Demi Cegah Penularan COVID-19.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Dana Bansos Dikorupsi, Polri Siap Tangkap Dan Tindak Pelaku

Dana Bansos Dikorupsi, Polri Siap Tangkap Dan Tindak Pelaku

4 tahun ago
TNI & Polri Bakal Menindak Para Pelanggar PPKM Darurat

TNI & Polri Bakal Menindak Para Pelanggar PPKM Darurat

4 tahun ago
Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa, Kapolri Minta Warga Sampaikan Kritik ke Pemerintah

Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa, Kapolri Minta Warga Sampaikan Kritik ke Pemerintah

4 tahun ago
Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz