wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Tips Sukses Investasi untuk Masyarakat Bergaji Standar UMP

admin wargabicara by admin wargabicara
14 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Bank Syariah BUMN Merger, Ini Kata OJK
0
SHARES
18
VIEWS

Liputan6.com – Di tengah pandemi covid-19 yang belum pasti kapan berakhir, tentunya menimbulkan banyak kekhawatiran bagi setiap orang, baik yang ingin berusaha hingga berinvestasi. Lalu bagaimana caranya investasiyang tepat di masa ketidakpastian ini?

Chairman and President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar, mengatakan untuk kelas menengah yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa mulai berinvestasi setelah memiliki dana darurat sebelumnya.

“Kita ambil patokan dari upah minimum provinsi kita anggap orang yang pendapatannya UMP kita anggap masuk kelas menengah. Kalau saya menggunakan rumusan yang lebih sedikit konservatif kawasan Asia itu adalah 40 30 20 10,” kata Aidil dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk “Investasi di Masa Pandemi”, Selasa (13/10/2020).

Di mana 40 persen untuk menunjang biaya hidup termasuk transportasi, biaya sekolah anak dan sebagainya, 30 persen dipakai untuk biaya cicilan rumah atau kendaraan yang juga bagian dari investasi.

Kemudian 20 persen bisa digunakan untuk investasi, lalu 10 persen untuk tujuan sosial termasuk zakat, infaq, shodaqoh, dan untuk membantu saudara atau orang lain.

“Jadi sebenarnya ada kurang lebih 20 persen dana yang bisa diinvestasikan. Nah 20 persen inilah yang kita posting ke dalam produk investasi. Namun yang paling penting  dana darurat atau emergency fund yang harus dimiliki untuk mereka yang tidak punya tanggungan sekurang-kurangnya adalah 3 bulan dari pengeluaran bulanan,” ujarnya.

Missal, jika pengeluaran Anda Rp 5 juta maka Anda harus punya dana darurat sekitar Rp 15 juta selama 3 bulan. Namun, jika Anda lebih mengkhawatirkan Kesehatan Anda bisa menaikkan dana darurat menjadi Rp 20-25 juta.

“Diatas Rp 20-25 juta dana tersebut bisa diinvestasikan, sudah boleh. Jadi yang paling penting kita amankan dulu dana taktis atau emergency fund, saat ini mereka saking takutnya dana darurat mereka terlalu banyak sekitar Rp 20-50 juta bahkan bisa nyampe ratusan juta yang ada di bank,” ujarnya.

Sementara bank belum bisa menyalurkan kredit secara maksimal, sehingga bank harus bayar bunga yang tinggi tapi mereka belum bisa menyalurkan. Maka bagi yang belum memiliki tanggungan disarankan untuk menyisihkan dana darurat dari 3 bulan sebelumnya.

“Kalau sudah punya tanggungan bisa sampai dengan 6-9 bulan dan punya tanggungan lebih dari 2-3 orang ke atas ya tanggungannya, maka mereka bisa mencadangkan selama 9-12 bulan, dengan kata lain kalau seorang keluarga dengan biaya hidup Rp 10 juta, maka dia harus punya sekurang-kurangnya Rp 120 juta dana darurat,” ujarnya.

Maka dana di atas Rp 120 juta itu boleh diinvestasikan, dengan kata lain jika terjadi apa-apa misalnya sampai ada PHK atau pengurangan penghasilan. Anda masih bisa survive paling tidak sampai 6 sampai 12 bulan ke depan hingga vaksin mulai bisa diakses.

“Dengan adanya vaksin, kuartal pertama tahun depan akan membaik, orang yang investasi sekarang yang lagi murah mereka akan mendapatkan untung nanti ketika pertumbuhan ekonomi sudah reborn lagi,” pungkasnya.   

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Menkop UKM Ajak Perguruan Tinggi Rancang Desain Pengembangan Start Up

Menkop UKM Ajak Perguruan Tinggi Rancang Desain Pengembangan Start Up

Menkop UKM Ajak Perguruan Tinggi Rancang Desain Pengembangan Start Up

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Prosedurnya

Menkop UKM Ajak Perguruan Tinggi Rancang Desain Pengembangan Start Up

BRI Berikan Fasilitas Kredit Bunga Nol Persen untuk UMKM

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo “Indonesia C(emas) Jilid II”, Tunda Hingga Waktu yang Tepat

BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo “Indonesia C(emas) Jilid II”, Tunda Hingga Waktu yang Tepat

3 bulan ago
Lawan Haters Dengan Pendekatan Restorative Justice

Lawan Haters Dengan Pendekatan Restorative Justice

4 tahun ago
Golkar Barru Buka Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam

Golkar Barru Buka Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam

4 tahun ago
Jelang Libur Nataru, Polri Siapkan Penyekatan di Sejumlah Titik

Jelang Libur Nataru, Polri Siapkan Penyekatan di Sejumlah Titik

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz