Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 yang berasal dari Sinovac suci dan halal. Keputusan itu dihasilkan melalui rapat pleno MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac hari ini, Jumat (8/1/2021).
“Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, maka komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat lalu.
Meski telah halal, terkait keamanan penggunaannya masih akan menunggu hasil uji final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketoyibannya,” kata dia.
Niam menyebut, aspek kethoyiban atau fatwa utuh akan keluar setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin.
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu,” kata dia.
Niam mengatakan, sidang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).