Liputan6.com, Garut – Penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperpanjang pelaksanaan sekolah daring alias online, untuk semester genap tahun ini.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan intruksi perpanjangan sekolah daring serta larangan belajar tatap muka langsung, berlaku bagi institusi di luar pengelolaan lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Dengan ini disampaikan Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak dilakukan secara tatap muka langsung,” dikutip dari Surat Edaran Bupati Nomor 420/42/Disdik, Kamis (8/1/2021).
Mereka yang akan melaksanakan sekolah daring di Garut yakni siswa PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan lainnya.
Menurutnya, pelaksanaan sekolah daring berdasarkan pertimbangan masih tingginya wabah Covid-19 di Kabupaten Garut saat ini, dengan tujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dan masyarakat.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.