wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
8 Juli 2021
in Suara Warga
0
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
0
SHARES
6
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Kata dia, para pelanggar aturan PPKM Darurat tak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” ujar Leonard.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung, kata Leonard, juga meminta jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar.

“Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ucap Leonard.

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Leonard menuturkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung menegaskan kepada jajarannya untuk melaksanankan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu tanpa ragu-ragu.

“Untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tuturnya.

Untuk proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi, kata Leonard, dapat dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

(dis/ugo)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Berangkatkan 44 Dokter SIPSS ke PON Papua, Lemdiklan Polri: Laksakan Tugas Dengan Penuh Tanggungjawab

Berangkatkan 44 Dokter SIPSS ke PON Papua, Lemdiklan Polri: Laksakan Tugas Dengan Penuh Tanggungjawab

4 tahun ago
Isu Viral Kekeliruaan Penerimaan Bintara Polri

Isu Viral Kekeliruaan Penerimaan Bintara Polri

4 tahun ago
Minyak Kayu Manis dan Berbagai Manfaatnya untuk Kesehatan

Minyak Kayu Manis dan Berbagai Manfaatnya untuk Kesehatan

5 tahun ago
Siti Pengusaha Sukses: Modal Rp 1 Juta, Omzetnya Bikin Ngiler

Siti Pengusaha Sukses: Modal Rp 1 Juta, Omzetnya Bikin Ngiler

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

Fadli Zon: Penulisan Ulang Sejarah Bernada Positif dan Indonesia Sentris

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan Sekolah Masuk Pukul 06.00 dan Libur Sabtu

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

Stephanie Poetri Resmi Menikah dengan Asher Novkov-Bloom di Los Angeles

Trending

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Beranda

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah

by Salma Hasna
5 Juni 2025
0

Jakarta - Jelang Iduladha, umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, yang tahun ini jatuh...

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap saat Bantu Korban Demo Buruh

5 Juni 2025
Indonesia vs China Laga Debut Emil Audero

Indonesia vs China: Laga Debut Emil Audero dan Ujian Kolektivitas Garuda

4 Juni 2025
Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

4 Juni 2025
KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

4 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz