wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVID

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
29 Juli 2021
in Beranda
0
Polri Tangani 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen & Obat COVID
0
SHARES
9
VIEWS

tirto.id – Hingga kini Polri menangani 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi di seluruh Indonesia. Sebanyak 37 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada [tersangka] yang menjual [obat] di atas HET, ada yang menyimpan untuk tujuan tertentu, mengedarkan tanpa izin edar, dan mengubah tabung alat pemadam api ringan jadi tabung oksigen,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Mabes Polri, Rabu (28/7/2021).

Total barang bukti yang disita yakni 365.876 tablet dan 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, serta 48 tabung oksigen. Polisi akan menyisihkan barang bukti, artinya semua yang disita akan dikembalikan ke masyarakat agar publik dapat membeli kebutuhan penanganan virus corona.

Perihal alat pemadam api ringan yang diubah menjadi tabung oksigen, Helmy katakan itu berbahaya.

“Kita [masyarakat] tidak tahu bagaimana pembersihan tabungnya, di dalamnya [yaitu] gas C02. Kalau diisi dengan oksigen dan pembersihannya tidak bagus, ini membahayakan orang. Tabung APAR tidak didesain untuk diisi oksigen,” jelasnya.

Modal awal pelaku kisaran Rp700 ribu-Rp900 ribu, lalu menjual tabung Rp2 juta-Rp3 juta. Sebanyak 190 tabung laku dibeli.

Para tersangka penjual obat di atas harga eceran dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan; Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam meringkuk di penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, penjual tabung oksigen modifikasi dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks
Beranda

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks: Dari Lirik Menjadi Gerakan

18 Agustus 2025
Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI
Beranda

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

18 Agustus 2025
Pesta Merdeka Segitunya by.U-Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian
Beranda

Pesta Merdeka Segitunya by.U: Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

18 Agustus 2025
Next Post
Gelar Posko PPKM di Pasar, Polri Pastikan Perekonomian Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Gelar Posko PPKM di Pasar, Polri Pastikan Perekonomian Tetap Berjalan Sesuai Prokes

KSPSI: Percepatan Vaksinasi Buruh Dorong Kekebalan Komunal

KSPSI: Percepatan Vaksinasi Buruh Dorong Kekebalan Komunal

Akpol 91 Gandeng Aplikator Ojol, Bagikan Sembako Online Serentak 31 Juli

Akpol 91 Gandeng Aplikator Ojol, Bagikan Sembako Online Serentak 31 Juli

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Dengan Vaksin, Indonesia Butuh 10 Tahun untuk Pulih dari Pandemi COVID-19

Dengan Vaksin, Indonesia Butuh 10 Tahun untuk Pulih dari Pandemi COVID-19

5 tahun ago
Daftar lengkap titik penyekatan mudik 2021 di seluruh wilayah Indonesia

Daftar lengkap titik penyekatan mudik 2021 di seluruh wilayah Indonesia

4 tahun ago
Tips Mengatur Keuangan Pribadi dan Bisnis

Generasi Milenial, Begini Lho Cara Ampuh Kelola Keuangan

5 tahun ago
Komite III DPD Minta Mendikbud Jamin Kualitas Pendidikan di Era Pandemi

Komite III DPD Minta Mendikbud Jamin Kualitas Pendidikan di Era Pandemi

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

Menggugah Nasionalisme Lewat Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks

Lagu Torang Nusantara: Simbol Persatuan dan Kebanggaan Bangsa

Nikita Mirzani Akan Somasi Bank Setelah Data Rekening Dibuka di Sidang

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

Trending

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks
Beranda

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks: Dari Lirik Menjadi Gerakan

by Salma Hasna
18 Agustus 2025
0

Jakarta – Lagu Bangkitlah Nusantaraku karya Artifintel Soundworks adalah seruan kebangkitan yang dibingkai menjadi perjalanan emosi dari refleksi,...

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

18 Agustus 2025
Pesta Merdeka Segitunya by.U-Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

Pesta Merdeka Segitunya by.U: Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

18 Agustus 2025
AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

18 Agustus 2025
Torang Nusantara -Artifintel Soundworks

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

17 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz