Banyaknya keluhan masyarakat terkait perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) membuat pemerintah menghentikan sementara seluruh perijinan.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan moratorium penerbitan ijin pinjol.
“Pemerintah telah melakukan moratorium. Sementara tidak akan ada penerbitan ijin baru untuk usaha pinjol,” tutur Menkominfo Johnny G Plate, Jumat 15 Oktober 2021.
Moratorium penerbitan ijin financial techonology (teknologi finansial) atas pinjol untuk meminimalisasi penyalahgunaan dan tindak pidana dari jasa pinjol, terutama yang ilegal.
Kementrian Kominfo juga telah menutup sedikitnya 4.874 aku pinjol bermasalah sejak 2018 sampai pertengahan Oktober 2021.
Selama tahun 2021, tercatat ada 1.856 akun pinjol yang ditutup. Tesebar di website, Google Playstore, Youtube, Facebook, Instagram dan file sharing.
Johnny menuturkan, pertumbuhan pinjol sebenarnya sangat tinggi. Bahkan omset atau perputaran uangnya terus meningkat hingga telah mencapai kisaran Rp260 triliun.