Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) masing-masing berinisial V dan B.
Satu tersangka lainnya yang berinisial DR pun belum tertangkap dan tengah dalam proses pencarian. “Satu lagi ya, berinisial DR itu belum ditangkap. Masih kabur dan sedang dilakukan pengejaran,” jelas Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Ma’mun, Senin (20/12/21).
Kombes. Pol. Ma’mun mengungkap lokasi DR telah terlacak, namun yang bersangkutan terus melarikan diri sehingga menyulitkan proses penangkapan. “Dia itu pindah-pindah terus, melarikan diri, putar-putar terus kemana saja. Ya, Doain saja agar segera tertangkap ya,” terangnya.
Sebagai informasi, Polisi telah membekuk dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alkes berinisial V pada 16 Desember dan B pada 18 Desember 2021.
Hingga kini, penyidik masih belum membeberkan lebih lanjut perihal peran dari kedua tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Tribratanews.polri.go.id