WARGABICARA.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dalam lokakarya atau workshop tentang peningkatan pelayanan publik dan penanganan pengaduan.
Kegiatan yang berlangsung belum lama ini, sebagai komitmen BPJamsostek menjaga konsistensi kualitas pelayanan publiknya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya pekerja.
Membuka lokakarya ini, Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia mengatakan, selain melakukan penguatan dari sisi internal, pihaknya juga harus melakukan langkah strategis dengan berkolaborasi dengan mitra yang berkompeten dalam hal pelayanan publik.
“Ombudsman kami harapkan akan memberikan dukungan dalam meningkatkan kompetensi SDM melalui pemahaman terhadap pelayanan publik dari sudut pandang masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata dia.
Menanggapi, Robert Na Endi Jaweng selaku Komisioner Ombudsman RI mengatakan kegiatan tersebut merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi gagasan dan mencari solusi bersama tentang berbagai masalah yang dialami masyarakat terkait pelayanan publik.
“Kita bisa mengerjakan banyak hal, tetapi yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah ketika dia berhubungan dengan negara, kita bisa tidak melayani mereka, dan buat kami di Ombudsman, memang pelayan publik tidak sekedar teknis tetapi juga politik, politik dalam artian bahwa hubungannya itu antara negara dan masyarakat, hubungan antara hak dan kewajiban serta hubungan antara mandat dan akuntabilitas,” tutur Robert.
Ia pun menambahkan bahwa pelayanan publik adalah bagian dari cara lembaga/ institusi negara untuk melunasi hubungan hak dan kewajiban dan akuntabel terhadap mandat yang sudah diberikan oleh rakyat.
“Ketika kita melayani masyarakat, sebagai pelayanan rakyat ini bukan semata karena kebaikan hati, bukan juga semata pekerjaan teknis, ini adalah kerja politik, kerja di mana kita mau merajut hubungan antara negara dan masyarakat pada tataran yang baik,” ucapnya.
Lokakarya ini berlangsung selama 2 hari, diikuti oleh perwakilan petugas pelayanan dari BPJamsostek dan beberapa narasumber dari Ombudsman. Saat penyelenggaraan, tercapai maklumat pelayanan yang didalamnya terkandung janji kesanggupan insan BPJamsostek untuk menyelenggarakan layanan kepada masyarakat.
Janji tersebut antara lain siap memenuhi kebutuhan layanan secara manual dan online di seluruh kanal layanan, menyelesaikan pembayaran klaim sesuai SLA, menjamin peserta mendapatkan respon paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima dan menjamin tidak melakukan pungutan biaya dalam proses layanan yang diselenggarakan.
Menutup kegiatan tersebut, Roswita menambahkan, pelayanan publik yang dilakukan pihaknya selalu berpegang teguh pada 12 asas pelayanan publik sebagaimana dijelaskan Undang- Undang 25 Tahun 2009 yaitu Kepentingan umum, Keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, kepastian hukum, Keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, Kesamaan hak, Partisipatif, akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
BPJamsostek, kata Roswita, juga terus melakukan pembenahan, simplifikasi proses bisnis dan standarisasi layanan. 3 strateginya adalah excellent program benefit, customer experience dan service governance.
“Terkhusus dengan customer experience yang baik, kami harapkan pekerja akan dapat merasakan pelayanan terbaik dari kami sehingga dirinya dapat bekerja dengan keras, tanpa perlu merasa cemas untuk mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJamsostek.”
Baca Juga: Cerita Warga Soal Kecelakaan Teknis Kereta Cepat di Bandung Barat, Suara Dentuman Keras Terdengar