WARGABICARA.COM – Seorang warganet menumpahkan keluh kesahnya ketika laporannya sebagai korban pencopetan ditolak polisi yang sedang minum bir.
Keluh kesah tersebut disampaikan oleh warganet melalui video berdurasi tiga menit yang diunggah ke akun TikTok ini.
Dalam video, ia mengaku menjadi korban pencopetan ketika berjalan di kawasan Seminyak, Bali.
Tas yang ia bawa digondol oleh 2 orang yang mengendarai Honda PCX dan korban tak berkutik.
Namun, saat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa pencopetan, polisi yang berjaga menolak laporan warganet tersebut.
Korban berkata, polisi yang menolak laporannya sedang minum bir dan ia diarahkan untuk melaporkan peristiwa pencopetan ke polsek lain.
“Pertama kali ngalamin kecopetan dan kagetnya di bali yang seharusnya aman police juga ga membantu samsek bener2 dibiarin deal w it ourselves bukannya menjelekkam tapi kek pls lah org udah ketiban musibah malah kyk gt responnya, kmrn ada bule jg kecopetan waktu aku mau buat laporan jadi memang bener2 udah sering kejadian aja,” tulis pengunggah.
Hingga Selasa (18/7/2023), video keluh kesah warganet soal laporannya ditolak polisi yang sedang minum bir sudah ditayangkan 76.900 kali.
Lantas, bagaimana penjelasan Polda Bali soal hal tersebut?
Penjelasan Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto angkat bicara soal keluhan warganet tersebut.
Stefanus membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bali.
Hal tersebut, kata Stefanus, dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar.
“Dengan adanya video viral tersebut maka anggota Unit Paminal Sipropam Polresta melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berdasarkan penelusuran bahwa oknum anggota Polri yang dilihat sedang minum bir adalah anggota Polsek Denpasar Barat,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang digali dari salah satu anggota Polsek Denpasar Barat, peristiwa pencopetan sebagaimana dilaporkan warganet di TikTok, terjadi pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Pada awalnya, Bripka Yudho Manggolo berjaga di Polsek Denpasar Barat pada 8 Juli 2023 pukul 20.00 Wita sampai 9 Juli 2023 pukul 08.00 Wita.
Ia berjaga di ruangan SPKT Polsek Denpasar Barat bersama Ipda Ketut dan Brigadir Kadek.
Ketika Bripka Yudho berjaga, satu perempuan dan satu laki-laki mendatangi Polsek Denpasar Barat sekitar pukul 01.00 Wita.
“Mereka melaporkan bahwa yang bersangkutan barusan menjadi korban penjambretan,” ujar Stefanus.
“Kemudian Bripka Yudho menanyakan kejadian, baik TKP maupun kronologis singkatnya,” tambahnya.
Korban pencopetan diarahkan melapor ke polsek lain
Setelah Bripka Yudho mendengar kronologi pencopetan sebagaimana diungkapkan korban, diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di Lavafela Seminyak.
Berdasarkan pengecekan di Google, lokasi tersebut masuk Kuta Utara sehingga Bripka Yudho mengarahkan korban untuk melapor ke Polsek Kuta Utara.
“Agar membuat laporannya di Polsek Kuta Utara sesuai wilayah hukumnya,” jelas Stefanus.
Stefanus menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, tas yang digondol copet berisi ponsel iPhone 13.
Korban disarankan membawa kotak ponsel
Stefanus menjelaskan, Brigadir Kadek sempat bertanya kepada korban apakah iCloude iPhone-nya masih menyala.
Korban kemudian menjawab, ponselnya sudah tidak menyala karena kehabisan daya baterai.
Brigadir Kadek lalu menyarankan korban untuk mendatangi Polsek Kuta Utara sambil membawa kelengkapan ponsel, seperti kotak, agar polisi bisa melakukan pelacakan.
“Sebelum dia (korban) meninggalkan mako (Polres Denpasar Barat) sempat bertanya kepada kami kira-kira bisa apa tidak ponselnya ditemukan,” imbuh Stefanus.
“Kemudian Brigadir Kadek menjawab, bisa asalkan segera dibawa kotak ponselnya sehingga IMEI bisa diketahui dan polisi segera bisa lacak keberadaan ponsel tersebut,” lanjutnya.
Ada bir di meja piket
Soal pengakuan korban yang melihat polisi minum bir, Stefanus mengatakan bahwa hal ini bermula dari tiga botol bir yang diletakkan di atas meja piket SPKT Polsek Denpasar barat.
Sebelum korban datang, piket QR atas nama Aiptu Suparta dan Ipda Ketut dan pengamanan dalam (padal) serta pawas datang dari melaksanakan patroli.
Saat itu padal memberikan tiga buah botol bir Singaraja, yang terdiri dari satu botol besar dan dua botol kecil .
Tiga botol bir tersebut diletakkan di atas meja kemudian piket QR dan pawas meninggalkan Mako Polres Denpasar Barat untuk melanjutkan patroli.
“Sedangkan padal diam di Mako sehingga yang bersangkutan bertiga saja berada di ruangan SPKT Polsek Denpasar Barat,” jelas Stefanus.
“Selanjutnya datanglah kedua pelapor tersebut dan secara reflek yang bersangkutan menurunkan tiga botol bir tersebut dari atas meja. Namun, keberadaan botol bir tersebut sempat dilihat oleh kedua orang yang mau melapor,” tambahnya.
Polresta Denpasar jatuhkan sanksi
Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan bahwa anggota Polsek Denpasar Barat yang ketahuan minum bir ketika korban melapor telah dijatuhi sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin dengan push up sebanyak 500 kali.
“Agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya serta sebagai contoh terhadap anggota lainnya bahwa perbuatan mereka tidak patut untuk ditiru,” tutur Stefanus.
“Karena ini merupakan pelanggaran disiplin. Untuk selanjutnya jangan diulangi lagi perbuatan yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.
Baca Juga: SD Negeri di Ponorogo Ini Hanya Punya Satu Siswa Baru