WARGABICARA.COM – Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, total narapidana atau napi korupsi yang mendapat remisi adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan. Selain Setya Novanto, ada nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menerima remisi tersebut.
“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat seperti dikutip Antara, Kamis.
Menurut dia, semua napi di Sukamiskin, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.
“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” kata Kunrat.
Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi itu meliputi narapidana umum dan tertentu termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme.
“Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang,” kata Rika di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 17 Agustus 2023.
Namun begitu, Rika tidak menjelaskan berapa narapidana korupsi dan terorisme yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan remisi umum II atau langsung bebas
“Untuk keseluruhan, remisi yang paling banyak itu (pengurangan masa tahanan) 6 bulan,” kata Rika.
Rika mengatakan, pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Format dan Contoh Surat Undangan 17 Agustus untuk Warga