Wargabicara.com – Bersama dengan Bawaslu Kecamatan dan Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di wilayah kabupaten tersebut pada Jumat, 5 Januari 2024. APK yang disita melibatkan baleho, spanduk, serta bendera yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Rori sapaan akrabnya menyampaikan. “Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan merupakan pelanggaran administrasi. “Tindaklanjutnya adalah dilakukan penertiban. Tegasnya, saat memimpin langsung penertiban APK melanggar.”
“Dengan dilaksanakannya penertiban kali ini diharapkan ke depan tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang memang tidak diperbolehkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan,” ujarnya.
Sebanyak 30 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan telah berhasil ditertibkan oleh tim Bawaslu dan Satpol PP. Kegiatan ini dimulai dengan melakukan peninjauan di jalan Protokol wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan terdekat, hingga mencapai perbatasan jalan lingkar barat. Di sepanjang jalan menuju Kota Sumenep, banyak APK yang ditempel di pohon atau dipasang pada pohon.
Ke depannya, Bawaslu memberikan himbauan kepada semua peserta pemilu di wilayah Kabupaten Sumenep untuk patuh terhadap aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, sebagaimana yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat (1) Huruf h.
Baca Juga : Pemindahan Tiang Listrik Sidoarjo: Biaya Rp 11 Juta Menjadi Kontroversi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.