wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Benarkah Kaesang Urus Persyaratan Cawagub Jateng di Tengah Polemik Putusan MK?

Salma Hasna by Salma Hasna
26 Agustus 2024
in Suara Warga
0
Benarkah Kaesang Urus Persyaratan Cawagub Jateng di Tengah Polemik Putusan MK?
0
SHARES
59
VIEWS

WargaBicara.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

“Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Baca Juga : Mari Bersatu! #SeruanIndonesiaDamai Pasca-Putusan MK Mari Kita Jaga Kesatuan!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Kaesang PangarepKetua Umum Partai Solidaritas IndonesiaMKPengadilan NegeriPSI
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

11 Desember 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,
Suara Warga

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

10 Desember 2025
Kakorlantas Menyapa Driver Ojol Kamtibmas Polda Kaltim, Pererat Sinergi
Suara Warga

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Jalin Sinergi dengan Driver Ojol Kaltim Lewat Program Kamtibmas

10 Desember 2025
Next Post
Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf atas Cuitan Lama di Media Sosial

Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf atas Cuitan Lama di Media Sosial

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Seruan Pengemudi Ojek Online di Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol untuk Perlindungan Hukum yang Adil!

Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ramai, Batalion Sepik Separatis yang di buru Pemerintah PNG Defense Force

Ramai, Batalion Sepik Separatis yang di buru Pemerintah PNG Defense Force

5 tahun ago
Satlantas Polresta Bandung Akan Siagakan Pengamanan Nataru

Satlantas Polresta Bandung Akan Siagakan Pengamanan Nataru

4 tahun ago
India Cetak Rekor Harian Dunia 4 Hari Berturut-turut, RS Beri Sinyal ‘SOS’

India Cetak Rekor Harian Dunia 4 Hari Berturut-turut, RS Beri Sinyal ‘SOS’

5 tahun ago
Polisi Blusukan Himbau Prokes dan Bagikan Masker Pada Warga

Polisi Blusukan Himbau Prokes dan Bagikan Masker Pada Warga

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Menguji Efektivitas: Fitur Navigasi dan Dashcam Silancar Dioptimalkan dalam Kendaraan Operasional

Anggota Korlantas Ungkap Manfaat Sistem Digital Silancar untuk Patroli

PT Qudo Buana Nawakara Kembangkan Silancar, Platform Asset Management Khusus Korlantas Polri

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Jalin Sinergi dengan Driver Ojol Kaltim Lewat Program Kamtibmas

Kakorlantas Polri Buka Uji Sertifikasi Petugas Dakgar Lantas di Kalimantan dan Sulawesi

Trending

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera
Beranda

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

by Salma Hasna
12 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memimpin langsung...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

12 Desember 2025
Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

11 Desember 2025
Korlantas Polri memodernisasi pengawalan dengan aplikasi Silancar

Korlantas Menguji Efektivitas: Fitur Navigasi dan Dashcam Silancar Dioptimalkan dalam Kendaraan Operasional

11 Desember 2025
Sapto Digda Riyanto, S.M

Anggota Korlantas Ungkap Manfaat Sistem Digital Silancar untuk Patroli

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz