wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru pada Juni-Juli 2025

Salma Hasna by Salma Hasna
10 Juni 2025
in Beranda, Hot News
0
Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru pada Juni-Juli 2025

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru pada Juni-Juli 2025

0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja dan guru non-ASN selama periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun. “BSU diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, setara dengan UMP atau UMK, termasuk guru di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag,” ujarnya, dikutip Senin (9/6/2025).

Rincian Penerima dan Besaran BSU

  • Pekerja/Buruh sektor umum: Rp300.000 per bulan (total Rp600.000) untuk sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
  • Guru honorer di bawah Kemendikdasmen: Rp288.000 untuk dua bulan.
  • Guru honorer di bawah Kementerian Agama: Rp277.000 untuk dua bulan.

Seluruh bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU Juni 2025

Para pekerja dan guru honorer dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun
  3. Lengkapi profil dan data diri secara lengkap
  4. Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Status yang mungkin muncul:

  • Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan: Calon penerima dinyatakan layak menerima BSU.
  • Tersalurkan ke rekening: Dana telah masuk ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahap pendataan (terdaftar), kemudian penetapan, dan terakhir penyaluran dana.

Pemerintah berharap penyaluran BSU ini dapat memberikan dukungan nyata kepada masyarakat pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi selama transisi pemerintahan baru.

Tags: Bantuan Subsidi UpahBSUPemerintahPresiden Prabowo Subianto
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Covid nimbus varian baru
Beranda

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

12 Juni 2025
Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia
Beranda

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

12 Juni 2025
Greta Thunberg Diusir dari Israel
Beranda

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

12 Juni 2025
Next Post
indonesia-vs-jepang

Jadwal Jepang vs Indonesia: Laga Pamungkas Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Raja Ampat Surga Dunia yang Harus Dijaga, Bukan Dieksploitasi

Raja Ampat: Surga Dunia yang Harus Dijaga, Bukan Dieksploitasi

Presiden RI Prabowo Subianto-Indo Defence 2024

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kuat RI di Bidang Pertahanan Lewat Indo Defence 2025

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Antisipasi penerobos, Korlantas Polri siapkan penyekatan berlapis

Antisipasi penerobos, Korlantas Polri siapkan penyekatan berlapis

4 tahun ago
Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

4 tahun ago
Minum Rebusan Daun Kersen Khasiatnya Bikin Asam Urat Ambrol

Begini Cara Mendorong 30 Ribu Pelaku UMKM Go Online

5 tahun ago
Polres Lahat Lagi-Lagi Salurkan Bansos Bagi Pedagang

Polres Lahat Lagi-Lagi Salurkan Bansos Bagi Pedagang

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

PT Qudo Buana Nawakara: Pionir di Balik Modernisasi Patroli Korlantas dengan SILANCAR

SILANCAR, Inovasi Digital Korlantas Polri untuk Patroli Modern, Dipamerkan di Indo Defence

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kuat RI di Bidang Pertahanan Lewat Indo Defence 2025

Raja Ampat: Surga Dunia yang Harus Dijaga, Bukan Dieksploitasi

Jadwal Jepang vs Indonesia: Laga Pamungkas Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trending

Covid nimbus varian baru
Beranda

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

by Salma Hasna
12 Juni 2025
0

Jakarta - Meskipun pandemi COVID-19 secara global telah mereda, virus SARS-CoV-2 terus bermutasi dan menghasilkan varian-varian baru....

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

12 Juni 2025
Greta Thunberg Diusir dari Israel

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

12 Juni 2025
Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

12 Juni 2025
PT Qudo Buana Nawakara-Inovasi di Balik SILANCAR

PT Qudo Buana Nawakara: Pionir di Balik Modernisasi Patroli Korlantas dengan SILANCAR

12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz