Jakarta – Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut adalah daftar lengkapnya :
