Pikiran-rakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai buruh pantas dan wajar kalau harus dapat bantuan uang tunai dari Presiden di masa pandemi Covid-19 ini karena saat dalam kondisi normal buruh memiliki kontribusi besar dalam membangun perkonomian baik di daerah maupun nasional.
“Kedua minta bantuan presiden tersebut berlaku untuk semua buruh yang upahnya dibawah 5 juta bukan hanya diberikan kepada buruh yang sudah menjadi peserta BPJS saja supaya tidak ada diskriminasi sesama buruh karena faktanya sama-sama mendapat kesulitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya,”kata dia, Jumat 7 Agustus 2020.
Menurut dia, pihaknya telah mendengar informasi tersebut dari media massa. Sejumlah menteri telah mengiyakan terkait rencana bantuan tersebut.
“Karena kalau baca berita, yang akan diberikan hanya buruh yang sudah menjadi peserta BPJS dan datanya akan di ambil dari data BPJSTK. Kami meminta semua Buruh yang berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta mendapatkan bantuan tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Airlangga dalam keterangannya mengatakan, stimulus tersebut tengah dimatangkan.
“Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu 5 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan untuk para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2,1 juta orang berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, akan dibantu melalui program Kartu Prakerja lebih dulu. “Untuk tahap kedua masuk program lanjutan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, kebijakan ini memang telah dibahas pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Presiden.
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada seluruh pegawai yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuannya mencapai Rp 600 ribu per bulan selama beberapa bulan.