Diperkenalkannya SIM elektronik atau Smart SIM merupakan terobosan inovasi besar Korlantas Polri. dengan penyertaan fitur-fitur yang canggih dan belum pernah ditemui pada model SIM sebelumnya. Keberadaan smart SIM amat menjanjikan untuk membantu tugas kinerja polisi di era modern dan teknologi dewasa ini. Namun demikian, tampaknya butuh waktu sebelum menyatakan model SIM pintar satu-satunya di dunia ini mampu menantang pelayanan publik berbasis IT di masa depan.
Jakarta, 24/2/202. SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada pihak yang dianggap memiliki kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Sebagai upaya inovasi dan terobosan pelayanan publik bidang lalu lintas yang berbasis IT, SIM elektronik (Smart SIM) diluncurkan oleh Korlantas Polri, dilakukan bersamaan dengan dimulainya layanan SIM online secara nasional pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 94 di gedung basket Gelora Bung Karno Jakarta pada 22 September 2019 lalu.
Keistimewaannya terletak pada penyertaan chip pada SIM yang sengaja diciptakan untuk menampung berbagai macam data untuk memudahkan tugas olah forensik pihak kepolisian. Chip menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data pelanggaran lalu lintas dan menyimpan uang elektronik. SIM elektronik ini dengan demikian menyangkut legalitas pengemudi kendaraan dan berhubungan erat dengan lalu lintas dan kendaraan di dalamnya, yang terhubung lewat aplikasi Smart SIM online. SIM pintar ini adalah bagian dari sistem penyimpanan lengkap terintegrasi dengan pusat data di kepolisian. Seluruh pelanggaran lalu lintas pemegang SIM di jalan raya akan terekam secara otomatis. Fitur tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, merekam jumlah pelanggaran pemilik smart SIM saat berlalu lintas. Cara ini memungkinkan hilangnya sistem ‘jepret’ atau melubangi kartu SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas seperti sebelumnya. Pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut tercatat langsung di server Korlantas. Data terhubung secara online dengan data pusat Polri melalui apa yang dinamakan Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Terkoneksinya input data dari Smart SIM ini memudahkan pihak kepolisian menelusuri seringnya seseorang melakukan pelanggaran.
Lebih jauh lagi, kecelakaan yang melibatkan pengendara saat mengemudikan kendaraan didata pula secara otomatis pada server tersebut. Sebagaimana di negara-negara maju lain seperti Eropa, kedepannya akan diberlakukan sistem poin pada Smart SIM. Semakin banyak seseorang ditilang, pengurangan poin akan semakin besar hingga batas tertentu yang bisa menyebabkan SIM dicabut. Pihak kepolisian bersama Kehakiman sedang merancang sistem pengurangan poin dan hukuman untuk pengendara bandel.
Kedua Chip Smart SIM ini juga berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi pada awal pembuatan. Data forensik meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu nama orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan nomor telepon emergency juga dimasukkan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip disertakan data sidik jari pemilik SIM tersebut.
Ketiga, mengetahui Data Smart SIM Lewat Aplikasi. Untuk mengetahui data-data pemiliknya, polisi membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon sellular. Pemilik SIM tidak harus mendatangi kantor polisi tapi bisa dengan hanya mendownload aplikasi smart SIM untuk handfone yang berbasis Android. Selain mengunduh aplikasi untuk smart SIM, pemilik harus memastikan handfonenya memiliki NFC (Near Field Communication). Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempelkan ke ponsel, data forensik dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan yang bersangkutan dapat terbaca.
Keempat sebagai alat pembayaran. Smart SIM dapat menjadi alat transaksi uang elektronik. Smart SIM dapat diisi saldo senilai Rp2 juta dan bisa digunakan untuk e-Toll, pesanan tiket kereta api, Transjakarta, parkir, belanja, maupun pembayaran denda tilang. Lewat data aplikasi, saldo uang elektronik dapat diperiksa jumlahnya. Fitur uang elektronik ini hanya opsi. Pemohon Smart SIM dapat memilih apakah ingin fitur uang elektronik diaktifkan atau tidak. Jika mau, pemohon Smart SIM dapat memilih bank penerbit uang elektronik. itu
Selain itu pemilik dapat membuka saldo uang elektronik dan melihat nomor telepon penting yang dicantumkan pada saat registrasi. Saat ini pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan tiga bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Jika belum diaktifkan, maka Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Satu-satunya model SIM di dunia
SIM jenis baru ini konon hanya ada di Indonesia dan belum pernah digunakan di negara manapun dunia. Kehadirannya menjadi lebih istimewa karena berkaitan dengan upaya memudahkan tugas kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan keselamatan lalu lintas yang sebelumnya masih merupakan tantangan besar untuk peningkatannya. Bila dibandingkan dengan sistem yang berlaku di Australia kita dapat menemukan banyak perbedaan. Pertama, Australia bersistem negara federal. Selain terdapat polisi federal, setiap negara bagian memiliki Dinas kepolisian yang berbeda-beda. Khususnya dalam urusan lalu lintas terdapat perbedaan yang mencolok dengan Indonesia.
Yang mengurusi masalah terkait pengurusan SIM, pajak kendaraan bermotor, registrasi dan sebagainya bukanlah menjadi wewenang pihak kepolisian namun di bawah otoritas badan yang Transport for NSW Service. Pelayanan untuk pengurusan SIM dilakukan dalam satu badan untuk urusan-urusan pelayanan yang dinamakan Service Australia. Sudah lama sistemnya terintegrasi secara online dan berhubungan dengan badan-badan terkait.
Bentuk SIM di NSW diketahui tidak menggunakan cip, masih dalam model lama namun kini disertakan versi digitalnya yang praktis namun memiliki kekuatan yang sama. Barulah dalam soal penegakan hukum dan urusan tertib berlalu lintas, badan di bawah NSW Police Force yang bernama Traffic and Highway Patrol diberi wewenang. Bila seseorang misalnya melakukan pelanggaran lalu lintas akan dapat dengan mudah diperiksa dan adanya sistem yang terintegrasi akan dengan mudah dicek hanya dengan memasukkan identitas pemegang SIM tersebut.
Perlu waktu untuk teruji
Untuk pelaksanaan sistem SIM baru ini tentu perlu kesiapan atas sumber daya manusia terutama dalam mengoperasikan teknologi yang menyangkut segi-segi pelayanan keamanan, keselamatan, informasi, administrasi, kemanusian dan hukum. Hal ini telah disinggung oleh Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si yang menyatakan bahwa itu harus dilakukan dengan semangat prediktif, reponsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Konteks prediktif di dalam pemolisian adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar sebagai road safety.
Lebih jauh lagi, sejauh mana pengenalan dan pengaplikasikan SIM elektronik nantinya akan mengubah secara signifikan perihal pengelolaan lalu lintas secara digital di Indonesia masih butuh waktu untuk dapat dibuktikan. Untuk berjalan baik dan efektif tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pendeknya, kita masih menunggu perlu hasil uji apakah SIM elektronik ini benar-benar mencapai tujuannya, tidak dapat dipalsukan, di hack atau dirusak. (Isk – dari berbagai sumber)