wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Bangun Budaya Tertib dan Patuhi Peraturan Tekan Angka Laka Lantas

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
25 Februari 2021
in Para Ahli
0
Bangun Budaya Tertib dan Patuhi Peraturan Tekan Angka Laka Lantas
0
SHARES
17
VIEWS

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Jakarta. 25/2/2021 – “Hal itu perlu dilakukan karena pelanggaran peraturan lalu lintas menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas,” kata Chryshnanda, akhir tahun lalu. Jumlah korban laka lantas lebih tinggi dari korban bencana alam dan meninggal akibat penyakit sehingga data ini terus menjadi perhatian Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Chryshnanda mengatakan bahwa salah satu cara ampuh untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Indonesia ialah dengan memberikan edukasi. Pasalnya, dengan edukasi yang intensif dan tepat sasaran mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di jalan kemudian bisa menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Oleh karena itu, pihak Korlantas Polri bertekad untuk membangun Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang sesuai dengan amanat Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.  “Terlebih di Indonesia, yang terlibat kecelakaan lalu lintas mereka yang berusia 14 tahun hingga 39 tahun, mencapai 58 persen. Faktor penyebabnya 90 persen akibat kelalaian manusia,” lanjut Chryshnanda.

Dalam rapat koordinasi peningkatan pengelolaan ISDC jajaran Korlantas Polri, yang dipimpin Kasubdit Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Arman Achdiat, disebutkan bahwa di Indonesia sekolah mengemudi yang memenuhi standar yang benar bisa dikatakan belum ada. Selain itu, belum ada pula standar sekolah mengemudi dan pengujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki standar dan akreditasi.  “Melihat kondisi ini, penting segera didirikan ISDC di berbagai daerah di Indonesia. Jangan lupa ISDC ini juga bisa membantu pemerintah dalam menyiapkan wadah belajar dan berlatih bagi pengawal maupun ajudan VVIP dan VIP, penguji SIM, instruktur sekolah mengemudi, pengemudi profesi, petugas SAR, dan pembinaan komunitas,” ujar Chryshnanda.

“Serta, wadah penyaluran hobi, laboratorium road safety, test drive, kompetisi safety riding/driving, penyelenggaraan seminar dan pameran teknologi road safety dan tempat belajar bagi para calon pengemudi,” tambahnya. Sementara itu, menurut Kombes Pol Arman Achdiat, rencana pembangunan ISDC mulai tahun 2021 akan dilaksanakan di 15 Mapolda yakni, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Aceh, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.

Dikatakannya, Korlantas Polri siap mendukung secara penuh rencana pembangunan ISDC tersebut. ISDC dibangun juga untuk masyarakat, jadi siapapun dapat berlatih di ISDC. “Fasilitas yang tersedia tidak hanya untuk roda empat dan roda dua, ada juga untuk kendaraan besar,” kata dia.

Operasi Patuh Jaya 2020

Sebelumnya guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan peraturan lalu-lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 99.835 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar berbagai aturan lalu lintas selama dua pekan Operasi Patuh Jaya 2020. Dari jumlah yang diperoleh pada 23 Juli – 5 Agustus 2020 tersebut, tercatat bahwa 34.152 pengendara dikenakan sanksi hukum berupa tilang dan 65.683 sisanya hanya diberikan teguran. “Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).  

Adapun jenis kendaraan terbanyak yang terlibat selama operasi (tilang) adalah sepeda motor dengan total 27.081 kasus. Terkait pelanggaran yang paling banyak dilakoni ialah melawan arus. “Total sepeda motor melawan arus selama operasi sebanyak 9.519 kasus,” katanya lagi. Hal ini terbilang wajar mengingat populasi kendaraan roda dua lebih banyak dibanding moda transportasi lainnya. Berdasarkan data penjualan kendaraan baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), distribusi sepeda motor 5:1 dari mobil. Sementara pengendara mobil penumpang yang tercatat melanggar lalu lintas selama operasi sebanyak 5.706 kasus, disusul oleh mobil barang dengan 1.102 kasus. Lalu, bus yang terlibat pelanggaran ialah 235 kasus, dan 28 kendaraan khusus.

Secara keseluruhan, dalam penindakan selama 14 hari tersebut polisi menyita 18.912 surat izin mengemudi (SIM) dan 15.198 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada juga 41 kendaraan yang disita petugas. “Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam operasi sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010,” ujar Yusri. Berikut rincian 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020:

1. Menggunakan handphone saat berkendara;

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan; 6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Lanjut Operasi Rutin

Setelah Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung sejak (23/7/2020) lalu itu, sudah menjaring ribuan lebih pelanggar lalu lintas. Seiring dengan selesainya Operasi Patuh Jaya, rencananya pihak kepolisian bakal kembali lakukan operasi rutin. “Jadi Operasi Patuh Jaya 2020 telah berakhir dan tidak diperpanjang, kami hanya akan kembali melakukan operasi rutin kepolisan dan Covid-19,” kata Kompol Sriyanto, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi menyoroti kedisiplinan publik pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Sebanyak 1.807 personel kepolisian terlibat dalam operasi ini. Anggota TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut bergabung dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Petugas mengincar warga yang melawan arus lalu lintas, pesepeda motor tidak berhelm, dan pelanggar markah jalan atau stop line. Pengguna rotator atau sirene juga ditindak. Menurut Sriyanto, sepanjang Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, terjadi 37 kecelakaan lalu lintas.Korban meninggal dunia dari insiden kecelakaan sebanyak 3 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan 31 orang. (EKS/berbagai sumber)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Next Post
Tekan Lakalantas Dengan Tertib Berkendara Secara Kelompok

Tekan Lakalantas Dengan Tertib Berkendara Secara Kelompok

25 Ribu Orang Divaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Turunkan 3 Tim Khusus

25 Ribu Orang Divaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Turunkan 3 Tim Khusus

Wapres Ma’ruf Minta Khutbah Jumat Masifkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Wapres Ma'ruf Minta Khutbah Jumat Masifkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Prof Bambang Brodjonegoro

APIC Bicara Pendigitalan dan Pencerdasan Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

1 tahun ago
2.891 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Penutupan PON Papua

2.891 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Penutupan PON Papua

4 tahun ago
Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Jelang Libur Nataru

Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Jelang Libur Nataru

4 tahun ago
Pemerintah Akan Beri Santunan Karyawan Swasta Begaji di Bawah Rp 5 juta Sebesar Rp 600 Ribu

29 Kantor di Jakarta Ditutup Akibat Covid-19, Nih Daftarnya

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Trending

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

by Salma Hasna
4 Juli 2025
0

Dunia Kecerdasan Buatan (AI) tak pernah berhenti berputar, dan peningkatannya semakin pesat. Apa yang dulu terasa seperti...

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz