Dini hari tadi di Cengkareng telah terjadi insiden penembakan di sebuah kafe, Cengkareng-jakbar. Seorang okum polisi yang mabuk menembak seorang tentara dan dua orang sipil hingga tewas. Sedangkan satu warga sipil lainnya luka-luka. Oknum polisi tersebut langsung ditangkap dan diproses hukum.
Jakarta, 25/2/2021 – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan bahwa jajarannya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cangkareng, Jakarta Barat. Fadil menegaskan, pelaku berinisial CS yang berdinas di Polsek Kalideres telah dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak pagi usai peristiwa penembakan terjadi.
“Sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanggaan pasal 338 KUHP,” kata Irjen Fadil Imran bersama pihak Kodam Jaya memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Langsung Diproses Hukum
Oknum polisi Bripka CS yang melakukan penembakan kepada empat orang di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, dihari tadi telah ditahan. Dalam penembakan itu 3 orang tewas ditempat dan satu orang kini jalani perawatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyatakan tersangka Bripka SC terlah ditetapkan sebagai tersangka. “Bripka CS sudah tersangka, kejadian tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Menurut Fadil, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP dan telah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan. Selain itu si oknum itu juga kan di proses secara etik.
“Tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan nanti,” ujar Fadil. Sebagaimana diketahui, seorang oknum polisi yang diduga melakukan penembakan diketahu adalah anggota Polsek Kalideres. Dalam peristiwa ini, ada empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Korban yang juga TNI AD yang meninggal dunia berisinial S. FSM sebagai pelayan, di kafe tersebut, dan M seorang kasir. Sementara korban yang mengalami luka-luka diduga merupakan manager RM Kafe yang berinisial H.
Kronologi Penembakan
Kronologi disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa persnya sebagai berikut:
Pukul 02.00 WIB
Tersangka Bripka CS sekitar pukul 02.00 WIB datang ke sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian tersangka melakukan kegiatan minum-minum di kafe tersebut.
Pukul 04.00 WIB
Sekitar pukul 04.00 WIB kafe itu akan tutup. Pada saat akan melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dan pegawai kafe. karena kafe tersebut akan tutup dan pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan. Pelaku ditagih untuk membayar Rp 3,3 juta, tetapi menolak.
Pukul 04.30 WIB
Selanjutnya, dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sementara satu orang dirawat di RS. Tiga korban yang meninggal dunia, pertama, berinisial S yang merupakan anggota TNI, kedua pegawai kafe berinisial FSS, dan pegawai kafe berinisial M. Sedangkan satu korban masih dirawat di RS berinisial H.
Ketiga jenazah tersebut dibawa ke RS Kramat Jati. Saat ini jenazah tersebut masih di RS Polri Kramat Jati. Setelah selesai penanganan di rumah sakit, baru akan diambil keluarga korban.
Tindakan Tegas dan Proses Pidana
Kapolda Metro Jaya menegaskan, terhadap pelaku dirinya tidak mentolelir, yakni dengan melalukan tindakan tegas dimana pelaku langsung diproses secara pidana hingga akan dipecat sebagai anggota kapolisian. “Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” tandas Fadil.
Sebagai Kapolda, Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik dan mengganggu sinergitas ini. “Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” pungkas Fadil
Tak Ganggu Situasi Keamanan Ibukota
Menyikapi peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri, Bripka CS hingga menewaskan satu orang anggota TNI AD dan dua warga sipil, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan sejumlah pesan agar hal tersebut tidak menganggu situasi keamanan Ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin. Pesan itu disampaikan melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
“Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibukota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan mauoun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” kata Herwin.
“Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota,” tambahnya. Yang kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.”Untuk mengurangj tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya,” kata Erwin.
“Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik Prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” kata Herwin.
Puji Sikap Tegas Kepolisian
Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan aksi koboi Bripka CS, kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021). IPW mendesak agar oknum polisi tersebut dihukum mati, dan mendesak agar Kapolres Jakarta Barat dicopot.
“Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman. IPW mendesak oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Neta.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman meminta semua pihak menahan diri terkait kasus penembakan tersebut. “Kami harap agar rekan-rekan, keluarga dan kerabat korban bersabar dan menahan diri,” kata Habiburrokhman. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak menyerahkan persoalan ini agar bisa disidik oleh pihak berwenang yakni Polda Metro Jaya.
Dia pun mengapresiasi sikap tegas jajaran Polri karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Selain itu, apresiasi juga patut diberikan kepada TNI karena salah satu anggota tewas dalam insiden itu. Menurut Habib, sapaan akrabnya, sikap bijaksana TNI yang meminta anggotanya tak terprovokasi dalam peristiwa itu harus menjadi contoh. “Selanjutnya kita kawal proses hukum tersebut agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” kata pria yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu.
Propam Polri Keluarkan Larangan Ketat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak. “Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). “Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,” ujar Ferdy.
Belajar dari kasus Bripka CS ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi. “Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,” pungkasnya.(EKS/berbagai sumber)