Grid.ID – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ditunda pencairannya.
Penundaan itu disebut lantaran adanya proses pengecekan ulang oleh Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk lama pengecekan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya membutuhkan paling lambat empat hari jika berdasarkan petunjuk teknis yang ada.
“Mohon maaf, kami butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).
Kabar penundaan ini menjadi ramai diperbincangkan karena pencairan BSU ini sudah dijadwalkan akan cair pada 25 Agustus 2020.
Berikut sejumlah fakta mengenai BSU:
1. Dijanjikan cair 25 Agustus
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian bantuan subsidi Rp 600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta awalnya akan diberikan mulai 25 Agustus 2020.
Adapun pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ida menjelaskan, pemberian subsidi gaji ini disebut sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah senilai Rp 600.000 ini rencananya akan diberikan selama empat bulan dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sehingga penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
2. Diberikan kepada karyawan swasta
Terkait besaran subsidi gaji yang tengah diinisiasi oleh pemerintah, total subsidi yang nantinya akan diterima oleh karyawan swasta dan pegawai honorer yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Dengan adanya bantuan subsidi upah itu, Ida mengimbau kepada para penerima bantuan untuk menggunakannya dengan membeli produk dalam negeri.
Dampaknya, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat pada sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
3. Syarat dan skema pencairan
Selain diberikan kepada karyawan swasta, pemerintah juga mengeluarkan aturan mengenai syarat dan skema pencairan bantuan subsidi tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
d. Kepesertaan sampai Juni 2020
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
f. Memiliki rekening bank yang aktif Selan itu, subsidi gaji ini tidak diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Prakerja.
4. Sudah 13,7 juta rekening penuhi syarat
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk sebanyak 13,7 juta.
Sementara, masih ada dua juta lagi keryawan yang masih dalam proses. Diketahui, pemerintah sedang berupaya untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.
5. Ditunda karena pengecekan ulang data
Ditargetkan akan disalurkan pada 25 Agustus kemarin, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji mengalami penundaan.
Hal tersebut dikarenakan adapanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan Kemenaker, pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan pengecekan ulang atau menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehati-hatian.
Jika seluruh proses pengecekan ulang telah rampung, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Apabila dana subsisdi telah disalurkan ke bank-bank penyalur, maka dana langsung ditransfer ke masing-masing rekening pekerja penerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Kamis (27/8/2020).
Selanjutnya, bantuan tahap pertama akan segera disalurkan melalui rekening para pekerja.
“Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI,” kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
“Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama,” tuturnya.
Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
“Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan,” ujar dia.
Menurut data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.
Ida berharap program BSU ini membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan,” ucap Ida Fauziyah.