Dream.co.id – Sejak pandemi Covid-19, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Beberapa inisiatif tersebut di antaranya, optimalisasi platform pendidikan berbasis jarak jauh, kerjasama dengan platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi, hingga program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Untuk memberikan kemudahan bagi para siswa, Kemdikbud merilis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Tujuannya agar satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.
Kurikulum Khusus
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kurikulum khusus tersebut digunakan untuk membantu meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Secara singkat, kurikulum khusus yang dirilis oleh pemerintah digunakan dengan beberapa kondisi berikut:
- Satuan pendidikan dapat tetap menggunakan kurikulum nasional
- Satuan pendidikan tetap dapat menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud
- Satuan pendidikan juga dapat melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Sediakan Modul Pembelajaran
Selain menyediakan kurikulum khusus di tengah pandemi, Kemdikbud juga menyediakan berbagai modul pembelajaran untuk PAUD dan SD.
Penyediaan modul tersebut diharapkan akan lebih membantu proses belajar dari rumah untuk memudahkan guru, orang tua, dan peserta didik.
Untuk lebih memudahkan, berikut link yang dapat diakses: https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum