PIKIRAN RAKYAT – Grand master wanita Medina Warda Aulia akhirnya dinyatakan sah menjadi atlet Jawa Barat berdasarkan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) pada perkara No. 4/P.BAORI/X/2019.
Ketua umum Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Jabar Deni Nurdyana menuturkan putusan BAORI ini membuat Medina dapat fokus 100 persen untuk mengharumkan Jabar di PON XX/2021 Papua.
“Dengan semua perjuangan dan hasil BAORI ini, tentunya kami bersyukur dan lega, dan akan membawa penampilan yang terbaik untuk Medina dan Jawa barat di PON XX Papua,” ucap Deni di Bandung, Senin 31 Agustus 2020.
Deni menambahkan, hadirnya Medina tentunya semakin memperkuat tim Jabar di PON Papua. Sebelumnya, pada PON 2016 di Jawa Barat Medina memperkuat provinsi DKI Jakarta.
“Insya Allah kami semakin optimis dan yakin bisa meraih juara umum di Papua dengan 8 medali emas. Medina memang salah satu yang kami andalkan untuk mendulang medali emas,” katanya.
Dia mengungkapkan, Medina menjadi bagian tak terpisahkan dari Jawa Barat semenjak babak kualifikasi (BK) PON Papua. Hadirnya Medina membuat Jabar mampu mengamankan nomer perorangan dan beregu.
“Kita akan tampail tanpa beban karena tak ada lagi faktor nonteknis yang menjadi kendala Medina berprestasi d PON Papua 2021 nanti. Insya Allah Jabar juara lahir dan batin. Saya ucapkan terima kasih kepada KONI Jabar yang selalu mendampingi Medina selama persidangan BAORI,” tuturnya.
Seperti diketahui, sidang BAORI digelar usai KONI Jakarta sebagai pemohon menggugat status Medina sebagai atlet Jabar berdasarkan nomor perkara: 04/P.BAORI/X/2019 pada 7 November 2019. Kemudian melalui majelis arbitrase BAORI yang diketuai Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, BAORI menolak sepenuhnya gugatan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan termohon secara sah sebagai Atlet Cabang Olahraga Catur KONI Jawa Barat. Menyatakan putusan BAORI ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada pihak yang berperkara,” ucap bunyi putusan sidang BAORI nomor No. 4/P.BAORI/X/2019 itu.