Kompas.com – Pandemi Covid-19 telah memukul banyak sektor selama 6 bulan terakhir, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bila pada krisis 1998 UMKM mampu bertahan, maka kini pelaku usaha tersebut justru dinilai terpukul paling parah akibat pandemi Covid-19.
Sektretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 692,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari anggaran PEN tersebut, ada dana Rp 123,46 triliun untuk disalurkan kepada UMKM. Dana itu diharapkan mampu membuat pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Dari dana program PEN, dana sebesar Rp 123,46 triliun akan digunakan untuk UMKM. Dana ini akan didistribusikan ke berbagai lembaga seperti perbankan, pegadaian, asuransi penjaminan dan juga lembaga-lembaga lainya,” ujarnya mengutip keterangan resminya, Rabu (2/9/2020).
Bantuan pemerintah untuk UMKM meliputi bantuan subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun, restrukturisasi kredit sebesar Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun.
Selanjutnya ada penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1 triliun.
Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas PEN Rosan Roeslani mengatakan, sampai 31 Agustus 2020, penyerapan bantuan UMKM baru 38,42 persen atau setara Rp 47,44 triliun dari anggaran yang disiapkan Rp 123,46 triliun.
Bahkan, untuk bantuan pembiayaan korporasi masih belum terserap sama sekali, padahal pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 53,6 triliun.
“Baik UMKM dan dunia usaha ini yang sangat membutuhkan, tapi kalau di satu sisi penyerapan rendah ada hal yang perlu dikoreksi,” ujar Rosan, dalam diskusi virtual, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rosan, salah satu alasan utama masih rendahnya penyerapan anggaran PEN adalah belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pelaku usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha dari berbagai sektor dan ukuran tidak mengetahui keberadaan dari program-program insentif yang telah disediakan pemerintah.
“Kebijakan pemerintah yang sudah baik ini harus dilakukan sosialisasi secara masif,” katanya.
Selain itu, Rosan juga menyoroti, kemudahan akses pelaku usaha terhadap program-program insentif. Sampai saat ini, para pelaku usaha disebut masih kesulitan untuk menerima bantuan dari pemerintah.
“Yang kita dapat laporan tidak mudah mendapatkan insentif usaha ini,” katanya.
Oleh karenanya, Rosan mendorong agar adanya perbaikan sistem birokrasi guna mendapatkan berbagai program yang telah disiapkan pemerintah.
“Perlu ada penyempurnaan dari sistem persetujuan, dari sistem, sehingga kendala-kendala ini yang sudah harus diperbaiki, sehingga penyerapannya menjadi lebih tinggi,” katanya.