wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran

admin wargabicara by admin wargabicara
7 Agustus 2020
in Suara Warga
0
Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran
0
SHARES
12
VIEWS

Tribunnews.com – Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, menuai pro kontra.

Diketahui, rencana yang diperuntukkan bagi 13,8 juta karyawan swasta ini akan mulai dilakukan pada September mendatang hingga Desember 2020.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat.”

“Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta,” terang Tauhid, Kamis (6/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.

Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian.

“Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh,” tutur Tauhid.

Ia pun menilai pemberian bantuan hanya pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang tak adil.

“Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja.”

“Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja,” tandas dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan.

Dilansir Tribunnews, Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19.

“Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.

“Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran,” imbuhnya.

Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Mengutip Kompas.com, Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Said, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama.

“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tandas Said.

Terlebih, ujar Said, pekerja yang tak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah salah mereka, melainkan pengusaha nakal.

“Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha,” kata dia.

Syarat Pekerja yang Menerima Bantuan

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

“Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini.”

“Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta.”

“Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan.”

“Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan,” tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan,” ujar Erick, Kamis.

“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

MediaHub jadi rujukan untuk informasi akurat
Suara Warga

Media Hub Polri Jadi Inovasi Polri dalam Memberikan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik
Suara Warga

Sukses Kelola Arus Mudik, Polri Raih Apresiasi dari Sejumlah Pejabat Publik

8 April 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.
Suara Warga

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

7 April 2025
Next Post
Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran

Tak Melulu Bersenang-senang, Jangan Halangi Wanita Main Medsos

Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran

Sibuk Bahas Resesi Ekonomi, Apa sih Artinya?

Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran

Pegawai di Sektor Swasta Dapat Santunan dari Jokowi, Serikat Buruh: Wajar karena Kontribusinya Besar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kasus Penganiayaan Anak Aghina Punjabi, Polisi Ungkap Motif Suster

Kasus Penganiayaan Anak Aghina Punjabi, Polisi Ungkap Motif Suster

1 tahun ago
Semangat Hari Kemerdekaan RI ke-76, Polda Maluku Tetap Layani Vaksinasi Covid-19

Semangat Hari Kemerdekaan RI ke-76, Polda Maluku Tetap Layani Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
Kisah Sukses Anton Thedy 3 Dekade kelola TX Travel

Cara Dapat Kuota Belajar 10GB Telkomsel, Hanya Rp10, Bisa Akses Google Classroom hingga Zoom

5 tahun ago
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Pemkab dan Pemkot Bogor Gelar Razia Masker Lagi, Satpol PP: Serentak di 7 Lokasi

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

Fadli Zon: Penulisan Ulang Sejarah Bernada Positif dan Indonesia Sentris

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan Sekolah Masuk Pukul 06.00 dan Libur Sabtu

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

Stephanie Poetri Resmi Menikah dengan Asher Novkov-Bloom di Los Angeles

Trending

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Beranda

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah

by Salma Hasna
5 Juni 2025
0

Jakarta - Jelang Iduladha, umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, yang tahun ini jatuh...

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap saat Bantu Korban Demo Buruh

5 Juni 2025
Indonesia vs China Laga Debut Emil Audero

Indonesia vs China: Laga Debut Emil Audero dan Ujian Kolektivitas Garuda

4 Juni 2025
Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

4 Juni 2025
KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

4 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz