Tribunnews.com – Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, menuai pro kontra.
Diketahui, rencana yang diperuntukkan bagi 13,8 juta karyawan swasta ini akan mulai dilakukan pada September mendatang hingga Desember 2020.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.
Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
“Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat.”
“Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta,” terang Tauhid, Kamis (6/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian.
“Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh,” tutur Tauhid.
Ia pun menilai pemberian bantuan hanya pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang tak adil.
“Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja.”
“Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja,” tandas dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan.
Dilansir Tribunnews, Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19.
“Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.
“Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran,” imbuhnya.
Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Mengutip Kompas.com, Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Said, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama.
“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tandas Said.
Terlebih, ujar Said, pekerja yang tak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah salah mereka, melainkan pengusaha nakal.
“Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha,” kata dia.
Syarat Pekerja yang Menerima Bantuan
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
“Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini.”
“Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta.”
“Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan.”
“Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan,” tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.
Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan,” ujar Erick, Kamis.
“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.
Data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.