wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

HEADLINE: Indonesia Darurat Covid-19, Masih Mau Terus Cuek Protokol Kesehatan?

doddodydod by doddodydod
8 Januari 2021
in Suara Warga
0
HEADLINE: Indonesia Darurat Covid-19, Masih Mau Terus Cuek Protokol Kesehatan?
0
SHARES
17
VIEWS

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane tak sependapat lonjakan kasus Covid-19 lantaran kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan rendah. Menurut dia, ini adalah kegagalan pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

“Kenapa kita menyalahkan pemerintah terus? Karena pemerintah yang punya akses terhadap sumber daya, uang dikasih triliunan silakan bikin program, kalau itu smua gagal maka itu yang salah programnya. Jadi apa yang telah dilakukan 11 bulan ini sehingga ini semua enggak selesai?” kata Masdalina saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2020).

Menurut dia, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terjadi lantaran upaya testing dan tracing yang dilakukan secara masif. Tapi sayangnya, langkah tersebut tidak dibarengi dengan penambahan rumah sakit rujukan Covid-19.

“RS rujukan kita kan memang kapasitasnya sejak Maret enggak terlalu banyak bertambah, yang bertambah itu RS darurat kaya Wisma Atlet yang merawat pasien-pasien yang sebetulnya enggak perlu dirawat. Yang gejala ringan atau tanpa gejala itu seharusnya di rumah saja, isolasi mandiri,” ujarnya.

Masdalina berpendapat, upaya yang paling efektif memutus rantai penularan Covid-19 bukan dari penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) masyarakat, tetapi isolasi dan karantina terhadap mereka yang kontak dengan pasien positif. Sementara Indonesia selama ini hanya melakukan isolasi.

“3M itu penting, itu bagian dari prokes, tapi dia bukan untuk memutus rantai penularan. 3M dilakukan untuk mencegah penularan perorangan, jadi Anda dengan saya tapi enggak memutus. Memutus rantai penularan itu hanya dengan isolasi dan karantina. Enggak boleh kontak sama sekali,” katanya menerangkan.

Berdasarkan buku pedoman epidemiologi, kata dia, begitu ada orang positif Covid-19 maka semua kontak eratnya yang tidak bergejala (OTG) harus segera dikarantina dan diisolasi selama 10 hingga 14 hari tanpa perlu dites. Sebab tes kepada OTG hanya membuang-buang uang, sementara hasilnya tidak langsung 100 persen akurat.

“Itu upaya untuk benar-benar memutus, jadi mengurung mereka itu adalah menghentikan hubungan mereka dengan orang-oang dalam tanda kutip sehat di luar sana selama beberapa waktu. Kalau di tengah-tengah muncul gejala, maka lakukan testing, kalau di tengah-tengah yang kasus konfirmasi ini mengalami pemburukan baru dibawa ke RS,” ucap Masdalina.

Yang jadi masalah, kata dia, pemerintah tidak menganggarkan kebutuhan untuk karantina. Bahkan kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pemerintah tidak sanggup memenuhi semua kebutuhan mereka, padahal anggaran penanganan pandemi Covid-19 besar. 

Dia mengusulkan sebaiknya anggaran testing kepada setiap orang yang kontak erat dengan pasien positif dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan selama karantina dan isolasi. Namun pemerintah juga harus mengawasi secara ketat dua tahapan memutus rantai penularan corona itu, sehingga mereka tidak keluar sebelum masa karantina selesai.

“Di DKI itu, misal ada satu kasus di keluarganya itu ada 5 orang, jadi satu sudah confirm positif, nah yang empat ini dicek padahal tanpa gejela. Padahal mereka yang OTG ini kan kalau dites harus dua kali, karena bisa jadi hasil negatif itu negatifnya palsu virusnya belum berkembang. Selama ini kita hanya melakukan sekali,” katanya.

Jika dua kali dites, dengan asumsi biaya Rp 500 ribu kepada empat orang, maka pemerintah harus mengeluarkan dana Rp 4 juta.

“Coba uangnya itu dikasih ke mereka Rp 3 juta suruh diam di rumah selama 10 hari, itu saya yakin mereka akan mau. Uang yang dikeluarkan lebih rendah, petugas yang men-tracing lebih enak melakukan pengawasan. Makanya itu saya katakan hentikan melakukan tes kepada orang tanpa gejala,” ucap Masdilana menandaskan. 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi tak lepas dari kegagalan pemerintah dalam berkolaborasi dengan masyarakat.

Menurutnya, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dari pemerintah kepada masyarakat terkait Covid-19 masih belum optimal. Akibatnya, kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19 berbeda-beda.

“Edukasinya masih kurang. Pada akhirnya kalau di masyarakat Jakarta sebagian mengikuti prokes, tapi persoalannya juga kita gagal menjelaskan kepada masyarakat kita yang menolak mengenai Covid-19,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Rabu (6/1/2021).

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok dalam menyikapi Covid-19. Pertama mereka yang percaya Covid-19 ada dan berbahaya, sehingga mematuhi prokes dan anjuran pemerintah.

Sementara kelompok kedua meyakini bahwa Covid-19 adalah konspirasi, sehingga mereka tidak mematuhi prokes dan anjuran pemerintah. Dan kelompok terakhir yakni swing voter yang ragu-ragu terhadap keberadaan dan bahaya Covid-19. 

“Pemerintah harusnya golongan ketiga ini lebih diberikan edukasi, dampaknya ke masalah vaksin. Jadi program ini bermasalah karena penolakan masyarakat besar-besaran,” katanya.

Selain edukasi, Trubus juga meminta sikap tegas pemerintah terkait penegakan prokes Covid-19. Dia mendorong Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mampu menegakkan prokes di wilayahnya.

“Jadi kepala daerah ini supaya betul-betul menegakkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Kerja sama dan kolaborasi antardaerah juga harus ditingkatkan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, terutama yang wilayahnya saling berdampingan. Begitu juga penegakan hukum terhadap pelanggar prokes.

“Pengawasan perlu ditingkatkan secara optimal, yang kedua mengenai law enforcement (penegakan hukum) harus betul-betul dilaksanakan, seperti DKI Jakarta ada Perda Nomor 2 tahun 2020. Jadi Perda itu digunakan untuk memberikan sanksi. Itu harus dilaksanakan,” ujar Trubus.

 

Tags: Rajut
doddodydod

doddodydod

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Ridwan Kamil: Ikut Disuntik Vaksin, Ikut Bela Negara

Ridwan Kamil: Ikut Disuntik Vaksin, Ikut Bela Negara

DPRD Surabaya: Pemkot Harus Edukasi Warga soal Vaksin Covid-19

DPRD Surabaya: Pemkot Harus Edukasi Warga soal Vaksin Covid-19

Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

Erick Thohir Minta Bio Farma Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Jasa Raharja dan Biddokkes Polri Gelar Vaksinasi JRKu Tahap 2

Jasa Raharja dan Biddokkes Polri Gelar Vaksinasi JRKu Tahap 2

4 tahun ago
Persalinan Caesar Gratis, Yanti: Terima Kasih BPJS Kesehatan

Persalinan Caesar Gratis, Yanti: Terima Kasih BPJS Kesehatan

3 tahun ago
Targetkan 19.500 Orang di Vaksin Per Hari, Polda Banten Gandeng STIKES Faletehan

Targetkan 19.500 Orang di Vaksin Per Hari, Polda Banten Gandeng STIKES Faletehan

4 tahun ago
Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi

Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Trending

Disahkan di Tengah Kontroversi-RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Beranda

Disahkan di Tengah Kontroversi: RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Salma Hasna
19 November 2025
0

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi...

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas: Edukasi Helm, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Jadi Andalan di Operasi Zebra 2025

19 November 2025
DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

18 November 2025
Pasukan Perdamaian Gaza

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

18 November 2025
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz