wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000, dari Syarat hingga Bagaimana jika Tak Dapat Bantuan

admin wargabicara by admin wargabicara
31 Agustus 2020
in Suara Warga
0
Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat  Kepada Listyo Sigit
0
SHARES
16
VIEWS

Kompas.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus 2020.

Namun, masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait program ini.

Di media sosial Twitter, beredar pertanyaan-pertanyaan warganet tentang pencairan bantuan tersebut.

Hal tersebut bisa dilihat pada kolom komentar akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo.

Pertanyaan yang muncul umumnya berkaitan dengan syarat menjadi penerima bantuan.

Berikut beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh warganet di Twitter seputar BSU Rp 600.000 per bulan:

“Apakah karyawan anak perusahaan BUMN berhak dapat bantuan subsidi upah juga? Terima kasih,” tulis akun @paijo_endgame.

“Min…apa sebabnya peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak dapat BLT. Mohon penjelasannya,” tulis akun @HilmyLakalaka75.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan, kriteria penerima BSU Rp 600.000 per bulan bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permenaker) Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

“Persyaratan (penerima) sesuai yang diatur dalam Permenaker 14 2020,” kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Simak, ini tanya jawab seputar bantuan karyawan Rp 600.000:

Siapa yang bisa mendapat bantuan? 

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Utoh mengatakan, saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.

Dari jumlah rekening yang terkumpul, sebanyak 11,3 juta sudah divalidasi, sedangkan selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja.

“Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” kata Utoh.

Bagaimana jika memenuhi syarat tapi tak menerima bantuan?

Jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat tetapi tak menerima bantuan, apa yang harus dilakukan?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Soes seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.

“Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan,” ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Kapan bantuan dicairkan?

Pemerintah memberikan bantuan dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penyalurannya dilakukan 2 kali, yakni setiap tahap penerima mendapatkan Rp 1,2 juta.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020), tahap 1 penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja mulai Rabu (26/8/2020). Saat ini, sebanyak 2,5 juta karyawan sudah menerima bantuan.

Pencairan bantuan memang tidak dilakukan serentak, dan baru dicairkan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/8/2020), Utoh mengatakan, pencairan bantuan karyawan berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan.

Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi.

Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Utoh belum bisa memberikan keterangan.

Bagaimana skema pencairan bantuan?

Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno mengatakan, dalam sekali transfer, pemerintah menyalurkan Rp 1,2 juta.

Pencairannya dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga Desember. Soes mengatakan targetnya pada Desember seluruh bantuan dapat selesai.

Dia menjelaskan, pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang. Kemudian, setiap minggu ditransfer lagi ke 2,5 juta orang penerima bantuan lainnya. 

Soes mengatakan, untuk bantuan tahap 2 tanggalnya belum dipastikan, tapi targetnya setiap seminggu sekali akan dimulai tahap selanjutnya.

Dia menjelaskan, dari sekitar 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.

Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan tahap 1 akan diberikan (Rp 1,2 juta). Kemudian 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya untuk tahap 2 (Rp 1,2 juta).

“Akhir Desember targetnya selesai masing-masing peserta (dapat Rp 2,4 juta),” ujar dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY
Suara Warga

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY

2 Februari 2026
Polantas Menyapa
Suara Warga

Local Wisdom Governance, Kunci Keselamatan Lalu Lintas Indonesia

2 Februari 2026
Warga Guro 2 Tolak Penutupan Jalan Soka di Kawasan Stadion Singaperbangsa
Suara Warga

Macet Panjang, Warga Guro 2 Karawang Tolak Penutupan Jalan Soka

1 Februari 2026
Next Post
Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat  Kepada Listyo Sigit

Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemnaker Perluas Penerima Manfaat BLK Komunitas

BRI Sukseskan Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta

Gubernur BI: UMKM Perlu Melek Digital Untuk Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

BRI Sukseskan Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta

Teten Masduki: 9 BUMN Siap Belanja di UMKM

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Simak, Deretan Fakta Vaksin Covid-19 Menurut WHO

Simak, Deretan Fakta Vaksin Covid-19 Menurut WHO

5 tahun ago
Banjir Besar di Ketapang Kalbar, Air Bahkan hingga Bumbung Rumah Warga

Banjir Besar di Ketapang Kalbar, Air Bahkan hingga Bumbung Rumah Warga

3 tahun ago
World Class Standard Untuk Pendidikan Polri Demokratisasi…

World Class Standard Untuk Pendidikan Polri Demokratisasi…

5 tahun ago
Kronologi Kasus Mentan SYL

Kronologi Kasus Mentan SYL

2 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Langkah Kakorlantas Polri Tingkatkan Kedisiplinan Warga Lewat ETLE Mobile

Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Ormas Islam Masuk Dewan Perdamaian Dunia

Kakorlantas Polri Pastikan Penegakan Hukum ETLE Drone Lebih Transparan

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Puasa Ramadan 2026

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama Lagi Karena Alasan Permohonan Tidak Jelas

Mengenal Virus Nipah: Gejala Bahaya dan Cara Mencegah Penularannya

Trending

Kakorlantas Polri Siapkan Sebelas Pompa Air Di Jalur Mudik Pantura 2026
Beranda

Kakorlantas Polri Siapkan Sebelas Pompa Air Di Jalur Mudik Pantura 2026

by Salma Hasna
5 Februari 2026
0

BREBES – Korlantas Polri mulai bergerak cepat menyambut musim mudik Lebaran 2026. Petugas kini mulai memetakan berbagai...

Kakorlantas Polri Gunakan Pendekatan Humanis Demi Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Gunakan Pendekatan Humanis Demi Keselamatan Lalu Lintas

5 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Tingkatkan Kepercayaan Publik

4 Februari 2026
Langkah Kakorlantas Polri Tingkatkan Kedisiplinan Warga Lewat ETLE Mobile

Langkah Kakorlantas Polri Tingkatkan Kedisiplinan Warga Lewat ETLE Mobile

4 Februari 2026
Usai Temui Prabowo, MUI dan PBNU Restui Indonesia Anggota BoP

Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Ormas Islam Masuk Dewan Perdamaian Dunia

4 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz