wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Street Manners: Di Jalan, Pesepeda Harus Diutamakan Karena Ada Pasalnya

admin wargabicara by admin wargabicara
2 September 2020
in Suara Warga
0
Street Manners: Di Jalan, Pesepeda Harus Diutamakan Karena Ada Pasalnya
0
SHARES
6
VIEWS

GridOto.com – Sepeda sepertinya masih menjadi tren positif belakangan ini.Selain untuk olah raga, sepeda juga menjadi gaya hidup masyarakat dalam bersosialisasi.

Dampaknya, aktivitas bersepeda pun semakin ramai, termasuk rombongan pesepeda yang semakin banyak di jalan raya.
Menyikapi hal ini, pengemudi motor dan mobil harus berhati-hati saat berhadapan dengan pesepeda, baik tunggal maupun rombongan.

Ini karena pesepeda memang dilindungi Undang-undang yang mengharuskan pengendara kendaraan bermotor mengutamakan pesepeda.
Seperti tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 106 ayat 2.
Disebutkan, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda”.

Artinya, meski tidak semua ruas jalan punya jalur khusus sepeda dan terkadang harus mengambil ruang di jalan raya, sebagai pengemudi kendaraan bermotor kita harus berbagi dan mengutamakan pesepeda.

Sebagaimana kita harus mengutamakan pejalan kaki.

Itu sebabnya sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita perlu mengantisipasi saat melihat pesepeda.

Mulai dari memperlambat laju hingga membunyikan klakson agar saling waspada.

Namun jika terjadi insiden, ada ancaman hukuman yang menanti pengendara kendaraan bermotor sesuai pasal 284 UULLAJ No 22 Th 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Tapi jika kita selalu berhati-hati dan saling menghargai, insiden sekecil apapun akan bisa dihindari.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Soal Penggunaan Kata ‘Anjay’ di Televisi, Kak Seto Berikan Perhatian Khusus pada Anak-anak: Lebih Baik Tak Usah Dipakai Dulu..

Soal Penggunaan Kata 'Anjay' di Televisi, Kak Seto Berikan Perhatian Khusus pada Anak-anak: Lebih Baik Tak Usah Dipakai Dulu..

Soal Penggunaan Kata ‘Anjay’ di Televisi, Kak Seto Berikan Perhatian Khusus pada Anak-anak: Lebih Baik Tak Usah Dipakai Dulu..

Simak! Ini Deretan Tips Usaha di Tengah Pandemi Biar Laku Keras

Soal Penggunaan Kata ‘Anjay’ di Televisi, Kak Seto Berikan Perhatian Khusus pada Anak-anak: Lebih Baik Tak Usah Dipakai Dulu..

6 Bulan Pandemi Covid-19, Realisasi Bantuan untuk UMKM Baru 38 Persen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Cijeruk, Wartawan Diduga Dilarang Meliput

Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Cijeruk, Wartawan Diduga Dilarang Meliput

3 tahun ago
Pastikan Standar Mutu, Kemenperin Bikin SNI untuk Masker Kain

Teten Masduki Pamer Realisasi Program PEN Sektor UMKM Sentuh 70 Persen

5 tahun ago
Antisipasi Penyebaran Virus Omicron, Polri Akan Perketat Pengawasan Semua Pintu Masuk ke Indonesia

Antisipasi Penyebaran Virus Omicron, Polri Akan Perketat Pengawasan Semua Pintu Masuk ke Indonesia

4 tahun ago
Bamsoet Sebut Usaha Sandiaga Uno Memajukan UMKM Patut Ditiru

Cerita Perry Tristianto Bocorkan UMKM Bakal Bertahan Bahkan Jadi Penguasa di Tengah Pandemi Covid-19

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz