wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Mahfud Sebut Tak Sedikit Ormas Ganggu Ketertiban Umum

admin wargabicara by admin wargabicara
30 September 2020
in Suara Warga
0
Luhut Perintahkan BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid
0
SHARES
15
VIEWS

Republika.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, tak sedikit organisasi masyarakat (ormas) yang menggangu ketertiban umum dan undang-undang (UU) yang berlaku. Tindakan itu, dia mencontohkan, seperti melakukan aktivitas radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Mahfud, radikal itu bentuknya takfiri, yakni menyalahkan orang lain. Radikal dia sebut sebagai gerakan yang melawan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah. Suatu paham dan gerakan untuk mengubah fundamental sosial dan politik, cenderung ekstrem dan tidak terukur mengganggu kehidupan sosial.

“Radikal dalam konteks yang salah, berusaha membongkar kesepakatan yang sudah dicapai, yakni NKRI dan Pancasila dan UUD 1945. Kalau mau mengubah, ada caranya, ada prosedurnya. Ikut partai politik,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (30/9).

Mahfud mengatakan, saat ini Indonesia sudah punya UU Ormas yang mengatur pembubaran ormas yang bertentangan dengan dan ingin mengganti Pancasila dan NKRI. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, aturan tersebut kurang rinci, sehingga ada peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk membubarkan ormas berdasarkan hukum administrasi.

Salah satu ormas yang dibubarkan ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang Mahfud sebut jelas anti NKRI dan menyebut sebut Pancasila gagal serta demokrasi haram. Mahfud mengungkapkan, itu semua dinyatakan secara terbuka pada konferensi HT internasional pada 2007 di Jakarta.

“Kalau administrasi, bubarkan dulu, baru disidang. Kalau nggak terima, gugat pemerintah. Kalau hukum pidana, jangan dihukum dulu, disidang dulu baru dihukum,” jelas Mahfud.

Meski begitu, dia mengakui, pertumbuhan ormas yang sangat besar adalah konsekuensi dari demokrasi. Berdasarkan data yang ia sebutkan, ada sekitar 440 ribu ormas dengan berbagai variasinya berdiri di sejumlah tempat di Indonesia. Menurut Mahfud, itu merupakan bentuk kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam menyampaikan aspirasi baik lewat lisan maupun tulisan.

“Ormas tidak boleh diberangus. Ini instrumen penting dalam demokrasi. Tapi wajib tunduk pada pembatasan kepentingan orang lain dan aturan UU yang ada,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyebutkan, pertumbuhan jumlah ormas di Indonesia semakin meningkat setelah era reformasi. Baik ormas itu berlatar profesi, etnis, kemahasiswaan, kepemudaan, keagamaan, politik, dan lainnya. Ormas-ormas itu berada di tingkat nasional hingga daerah. 

Menurut dia, ormas dapat melakukan kerja sama dengan LSM asing dengan fasilitas pemerintah. “Ormas juga dapat melakukan pendidikan politik. Tetapi wajib mengakui Pancasila dan berperan memelihara keutuhan NKRI,” kata dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025
Suara Warga

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

15 Desember 2025
Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.
Suara Warga

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

14 Desember 2025
Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

11 Desember 2025
Next Post
Luhut Perintahkan BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid

Muesli Adalah Alternatif Sarapan Bernutrisi, Dijamin Kenyang Lebih Lama

Luhut Perintahkan BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid

Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong, Begini Kata Menkes Terawan

Teten Masduki Siapkan Model Bisnis Korporasi untuk Koperasi

Kok cuma 14% warga percaya kebangkitan PKI, mau tahu sebabnya?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

aksi-unjuk-rasa-di-mako-brimob-kwitang

KontraS Catat 3 Orang Masih Hilang Pasca Demo Besar Agustus 2025

3 bulan ago
Wakapolri Tinjau Rumah Sakit Bhayangkara di Batang Toru

Wakapolri Tinjau Rumah Sakit Bhayangkara di Batang Toru

4 tahun ago
Kapolri instruksikan seluruh Polda berantas premanisme

Kapolri instruksikan seluruh Polda berantas premanisme

5 tahun ago
BPPTKG: Gunung Merapi 52 Kali Semburkan Awan Panas dalam 24 Jam

BPPTKG: Gunung Merapi 52 Kali Semburkan Awan Panas dalam 24 Jam

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Tujuh Arahan Kunci Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

Trending

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025
Suara Warga

Polri Terima Penghargaan Tertinggi KIP 2025 atas Keterbukaan Informasi Publik

by doddodydod
15 Desember 2025
0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam...

Mengungkap Alasan Utama Mendagri Jatuhkan Sanksi: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Tiga Bulan Karena Umrah Saat Darurat Bencana

Mengungkap Alasan Utama Mendagri Jatuhkan Sanksi: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Tiga Bulan Karena Umrah Saat Darurat Bencana

15 Desember 2025
Disindir Warganet Cuma Sumbang Rp 10 Miliar, Influencer Ferry Irwandi Merespons: ‘I Wish I Can Do More’

Disindir Warganet Cuma Sumbang Rp 10 Miliar, Influencer Ferry Irwandi Merespons: ‘I Wish I Can Do More’

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Tujuh Arahan Kunci Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Tujuh Arahan Kunci Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

15 Desember 2025
Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz