wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya

admin wargabicara by admin wargabicara
21 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Ukuran Minus Mata Tinggi, Bagaimana Cara Mengatasinya?
0
SHARES
19
VIEWS

Kontan.co.id – Pemerintah mengucurkan banyak bantuan sosial di tengah pandemi corona. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM? 

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan ke pelaku usaha UMKM  dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta. Pelaksanaan program BLT UMKM tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. “Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima BLT UMKM dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar BLT UMKM bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro.
  • WNI.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Pencairan BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan. Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur. Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat. “Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya,” jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan. Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan dana bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Sahdan Arya Maulana-Gen Z Ketua RT Jakut
Suara Warga

Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Gen Z Jakarta Utara yang Viral karena Aksi Nyata di Usia 20 Tahun

16 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
Next Post
PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

Pelaku UMKM Binaan Pertamina Kilang Cilacap: Menjahit Harapan di Masa Pandemi Berkepanjangan

PCP Express-Janio Bantu UMKM Masuk ke Pasar Malaysia & Singapura

UMKM Papua Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

5 tahun ago
Tolak RUU Ciptaker, Massa Buruh Mulai Berdatangan Menuju Istana

Pengusaha Bersorak Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi

5 tahun ago
Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

Polda DIY Salurkan Bansos ke Yatim Piatu Korban Covid

4 tahun ago
Kapolri Tinjau Vaksinasi-Bansos di Yogyakarta, Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Kapolri Tinjau Vaksinasi-Bansos di Yogyakarta, Ingatkan Warga Disiplin Prokes

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke KPAI

Polisi Selidiki Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di Kos Menteng

Lisa BLACKPINK Jual Koleksi Pribadi, Seluruh Keuntungan Disumbangkan untuk Kemanusiaan

Kepala BNN Larang Penangkapan Artis Pengguna Narkoba, Dorong Rehabilitasi

Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Mei 1998 Picu Polemik, Aktivis Nilai Pengaburan Sejarah

AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus

Trending

Hasil Piala AFF U-23 Semalam
Beranda

Hasil Piala AFF U-23 Semalam: Indonesia Pesta Gol, Filipina Kejutkan Malaysia

by Salma Hasna
16 Juli 2025
0

Jakarta - Turnamen Piala AFF U-23 2025 resmi bergulir dengan kejutan dan pesta gol yang terjadi pada...

Sahdan Arya Maulana-Gen Z Ketua RT Jakut

Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Gen Z Jakarta Utara yang Viral karena Aksi Nyata di Usia 20 Tahun

16 Juli 2025
30 Wakil Menteri Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

30 Wakil Menteri Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

14 Juli 2025
Ahmad Dhani-Mulan Jameela

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke KPAI

10 Juli 2025
Polisi Selidiki Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di Kos Menteng

Polisi Selidiki Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di Kos Menteng

10 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz