wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19 Sampai Desember 2020

admin wargabicara by admin wargabicara
3 November 2020
in Suara Warga
0
Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini
0
SHARES
9
VIEWS

Idntimes.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan COVID-19 hingga Desember 2020. Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/725/X/Ops.2./2020 bertanggal 23 Oktober 2020. Seharusnya operasi ini berakhir pada 31 Oktober 2020.

“(Operasi) penanganan COVID-19 (diperpanjang) selama dua bulan ke depan, periode 1 November-31 Desember 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).

1. Ribuan personel diturunkan di tiap zona COVID-19

Untuk operasi ini, Polri menerjunkan 11.226 personel di zona merah, 31.591 anggota di zona oranye, 9.815 personel di zona kuning, dan 3.583 personel di zona hijau.

Awi menjelaskan, personel tersebut disebar di tujuh titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko. Mulai dari terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

2. Polri bersinergi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan

Sebelumnya, di rapat kerja antara Kapolri dan Komisi III DPR 30 September 2020, Idham menjelaskan bahwa Polri bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta instansi lainnya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di wilayah terdampak pandemik COVID-19. 

“Segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam memutus dan memerangi mata rantai COVID-19, mulai dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19, sampai langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” kata Awi.

3. Empat kewenangan kapolri dalam atasi COVID-19

Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan pada 4 Oktober 2020. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kapolri punya empat kewenangan yakni mulai dari memberi dukungan pada gubernur, bupati, atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kemudian bersama dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah, giat lakukan patroli penerapan protokol kesehatan dan membina masyarakat untuk cegah COVID-19.

“Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan
Suara Warga

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Next Post
Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Nama Anda Tidak Muncul di BPUM UMKM BRI eform.bri.co.id/bpum? Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Ditutup

Istana Akui Ada Kekeliruan Di UU Ciptaker Yang Diteken Jokowi, Sebut Tak Pengaruhi Implementasi

Istana Akui Ada Kekeliruan Di UU Ciptaker Yang Diteken Jokowi, Sebut Tak Pengaruhi Implementasi

Istana Akui Ada Kekeliruan Di UU Ciptaker Yang Diteken Jokowi, Sebut Tak Pengaruhi Implementasi

IFG Mudahkan UMKM Dapat Akses Modal Bank

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Seruan Pengemudi Ojek Online di Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol untuk Perlindungan Hukum yang Adil!

1 tahun ago
Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

4 tahun ago
Polri: Keamanan PON XX Papua Masih Kondusif

Polri: Keamanan PON XX Papua Masih Kondusif

4 tahun ago
Jokowi Canggih! Akses Layanan Publik Bakal Bisa Sekali Login

Jokowi Canggih! Akses Layanan Publik Bakal Bisa Sekali Login

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Keluarga Pasrah Soal Kerangka Diduga Reno di Kwitang, Tunggu Hasil Tes DNA

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima 4 Jenis Tunjangan dari Pemerintah, Apa Saja?

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Trending

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

by Salma Hasna
13 November 2025
0

Makassar - Kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz