Wagub DKI Ingatkan soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19. Warga yang menolak vaksinasi bakal mendapat sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Menurut dia, Pemprov DKI hanya memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

“Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Riza saat dihubungi, Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Pada Pasal 30 perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,” bunyi pasal itu.

Riza menjelaskan, penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast. Mereka yang mendapat SMS blast ini wajib mengikuti vaksinasi.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Exit mobile version