Liputan6.com, Jakarta Penantian masyarakat akan vaksin Covid-19 tak lama lagi. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakan akan kehalalan vaksin buatan China tersebut.
“Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, maka komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat, 8 Januari 2021.
Pernyataan MUI tersebut juga dikuatkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahwa tidak ada kandungan nonhalal yang terdapat dalam vaksin Covid-19.
Meski begitu, BPOM belum bisa secepatnya mengeluarkan ermergency use authorization (EUA) atau izin karena masih perlu dilakukan uji klinik fase 3 vaksin Sinovac.
“BPOM senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, independensi, menjunjung integritas dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan pemberian izin edar termasuk tentunya EUA,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat, 8 Januari kemarin.
Lantas, kapan vaksin Covid-19 Sinovac bisa diberikan kepada masyarakat? Berikut sederet pernyataan BPOM terkait vaksin Sinovac yang telah dinyatakan halal lewat Fatwa MUI dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.