wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

admin wargabicara by admin wargabicara
8 Februari 2021
in Para Ahli
0
Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta, 20/1/2021. Dalam pemaparan makalah di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1), yang berjudul Transformasi Menuju Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, Listyo menggariskan dan akan menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor.  

Kebijakan ini, dapat dipastikan akan disambut baik berbagai pihak. Seperti pernah dilontarkan oleh Menkopulhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, kebijakan ini berguna agar polsek “tidak cari-cari perkara” dan akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat.
Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan “keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “pengamanan kegiatan masyarakat”, serta “penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud dan akan dilaksanakan di bawah komando Listyo saat menjadi Kapolri kelak.

Berbagai Dukungan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ini sebenarnya pertama kali muncul pada 2010, kemudian hilang, lalu muncul lagi pada akhir 2016 dan awal 2017.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang bertugas memberikan pertimbangan dan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Menurutnya, penghapusan kewenangan penyidikan polsek itu harus segera direalisasikan karena berdampak positif.

Dari sisi ekonomi, misalnya, itu bisa menghemat duit setidaknya Rp20 miliar, dihitung dari jumlah satu penyidikan di 5.000 kecamatan yang masing-masing kasus biasanya menghabiskan uang sebesar Rp4 juta.

Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara menurutnya, selama ini pengawasan di tingkat polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.

Keuntungan lain, penghapusan ini juga bisa membuat “polisi lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat,” kata Andrea. Hal ini karena di satu sisi polisi bisa lebih fokus bekerja sama dengan masyarakat menjaga ketertiban, dan di sisi lain menghilangkan persepsi negatif seperti represif yang umumnya muncul saat mereka menangani kasus.

Pengubahan peraturan ini juga penting karena memaksa polisi mengubah pandangan mereka yang merasa semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Toh, katanya, “Polri memiliki diskresi untuk menyelesaikan masalah kecil atau sepele.”

Andrea lantas membenarkan adanya anggapan sebagian pihak yang menyoal agar polisi tidak “kejar target.” Menurutnya, ini disebabkan karena masyarakat, juga media massa, yang menganggap polisi bekerja jika misalnya sukses mengungkap kasus. “Sementara kegiatan ketertiban dan pencegahan tidak mendapat porsi publikasi yang besar.”

Senaga dengan Andrea, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat serupa, misalnya soal keuntungan ekonomi. “Biaya untuk mengurus perkara sampai ke pengadilan cukup besar, dalam arti gaji dan honor pegawai, transportasi, yang menjadi beban negara,” kata Fickar.

Penghapusan satu kewenangan ini juga menurutnya tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian secara umum. “Berdasarkan UU Kepolisian, fungsi Polri itu penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum, dan pelayan masyarakat,” katanya. Jika satu fungsi dikurangi di tingkat paling bawah, ia menganggap fungsi pengamanan akan lebih optimal dijalankan. (Saf).

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Trik Warga Hindari Macet di Puncak Arus Mudik
Para Ahli

Trik Warga Hindari Macet di Puncak Arus Mudik

18 April 2023
Kurangi Kemacetan, Erick Thohir Imbau Warga Mudik Gunakan Transportasi Publik
Para Ahli

Kurangi Kemacetan, Erick Thohir Imbau Warga Mudik Gunakan Transportasi Publik

14 April 2023
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo
Beranda

Dishub DKI Prediksikan 18 Juta Warga Jabodetabek Jalani Mudik Lebaran 2023

12 April 2023
Next Post
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Bentuk Kekebalan Masyarakat Terhadap Covid-19, Polsek Gedangan Amankan Vaksinasi Di Desa Girimulyo

Bentuk Kekebalan Masyarakat Terhadap Covid-19, Polsek Gedangan Amankan Vaksinasi Di Desa Girimulyo

2 tahun ago
Suara Menggelegar Misterius Terdengar di Sukabumi, Warga Heboh

Suara Menggelegar Misterius Terdengar di Sukabumi, Warga Heboh

5 bulan ago
Pagi Ini Nurbaitih Honorer K2 Merasa Puas, Alhamdulillah

In Picture: Seniman Ludruk Sosialisasikan Protokol Kesehatan

3 tahun ago
Orang Tua dan Anak Stres Belajar Online, Psikolog Bagikan Tips Mengatasinya

Orang Tua dan Anak Stres Belajar Online, Psikolog Bagikan Tips Mengatasinya

3 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Foto News Health Info Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Keluhan Warga Kemenkes Kementerian PANRB kkb papua Layanan Polri Layanan Publik Macet Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nasional News Ombudsman RI PANRB Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Persona Polisi Polri ppkm darurat reshuffle kabinet Suara Warga Sumatera Transjakarta Wapres Zona Hijau
No Result
View All Result

Highlights

Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Jayapura, Begini Manfaatnya Menurut Pemprov Papua

Tampung Keluhan Warga di Medsos, Jokowi Dapat 7.400 Lokasi Jalan Rusak

MPP Miliki 106 Layanan Perizinan

Nasabah BSI: Parah, Kantor Cabang BSI Offline, Buat Kecewa, Repot dan Tidak Percaya Lagi

Terjebak Berjam-Jam di Lift Macet Pakuwon Tower, Korban Alami Syok dan Trauma

Trending

Pesawat Helikopter Jatuh
Suara Warga

Pesawat Helikopter Jatuh di Bandung, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan

by Hegi S. Al Qabid
29 Mei 2023
0

WARGABICARA.COM – Suara ledakan disebut terdengar saat kejadian pesawat helikopter jatuh di wilayah Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten...

Pemberdayaan Masyarakat Mainkan Peran Penting dalam Perbaikan Pelayanan Publik

Pemberdayaan Masyarakat Mainkan Peran Penting dalam Perbaikan Pelayanan Publik

29 Mei 2023
Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Bhiksu Manca Negara di Kota Tegal

Keramahan Wakil Walikota Tegal Jumadi Sambut 32 Biksu Manca Negara di Kota Tegal

26 Mei 2023
Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

Jumadi Dalam Acara Google For Education, Suarakan Kemajuan Digitalisasi Pendidikan di Kota Tegal

26 Mei 2023
MPP Jayapura

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Jayapura, Begini Manfaatnya Menurut Pemprov Papua

19 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz