wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”

admin wargabicara by admin wargabicara
8 Februari 2021
in Para Ahli
0
Di bawah Kapolri baru, kelak Polsek tak akan “cari-cari perkara”
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta, 20/1/2021. Dalam pemaparan makalah di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1), yang berjudul Transformasi Menuju Polri PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, Listyo menggariskan dan akan menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di level kepolisian sektor.  

Kebijakan ini, dapat dipastikan akan disambut baik berbagai pihak. Seperti pernah dilontarkan oleh Menkopulhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, kebijakan ini berguna agar polsek “tidak cari-cari perkara” dan akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat.
Tugas polsek diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut juga mengatur tugas dan fungsi kepolisian resor alias polres.

Pada pasal 78, disebutkan polsek bertugas menyelenggarakan “keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk menjalankan tugas itu, menurut pasal 79, polsek menyelenggarakan fungsi, di antaranya, “penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan”, “penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan”, “pengamanan kegiatan masyarakat”, serta “penyelidikan dan penyidikan tindak pidana”.

Fungsi yang disebut terakhirlah yang mau dihapus Mahfud dan akan dilaksanakan di bawah komando Listyo saat menjadi Kapolri kelak.

Berbagai Dukungan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan beberapa waktu lalu menyebutkan usulan ini sebenarnya pertama kali muncul pada 2010, kemudian hilang, lalu muncul lagi pada akhir 2016 dan awal 2017.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang bertugas memberikan pertimbangan dan membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Menurutnya, penghapusan kewenangan penyidikan polsek itu harus segera direalisasikan karena berdampak positif.

Dari sisi ekonomi, misalnya, itu bisa menghemat duit setidaknya Rp20 miliar, dihitung dari jumlah satu penyidikan di 5.000 kecamatan yang masing-masing kasus biasanya menghabiskan uang sebesar Rp4 juta.

Penghapusan wewenang penyidikan juga bermanfaat karena pada dasarnya penegak hukum itu harus diawasi ketat, sementara menurutnya, selama ini pengawasan di tingkat polsek itu sangat lemah. Penghapusan hak penyidikan dapat membuat potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi.

Keuntungan lain, penghapusan ini juga bisa membuat “polisi lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat,” kata Andrea. Hal ini karena di satu sisi polisi bisa lebih fokus bekerja sama dengan masyarakat menjaga ketertiban, dan di sisi lain menghilangkan persepsi negatif seperti represif yang umumnya muncul saat mereka menangani kasus.

Pengubahan peraturan ini juga penting karena memaksa polisi mengubah pandangan mereka yang merasa semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Toh, katanya, “Polri memiliki diskresi untuk menyelesaikan masalah kecil atau sepele.”

Andrea lantas membenarkan adanya anggapan sebagian pihak yang menyoal agar polisi tidak “kejar target.” Menurutnya, ini disebabkan karena masyarakat, juga media massa, yang menganggap polisi bekerja jika misalnya sukses mengungkap kasus. “Sementara kegiatan ketertiban dan pencegahan tidak mendapat porsi publikasi yang besar.”

Senaga dengan Andrea, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat serupa, misalnya soal keuntungan ekonomi. “Biaya untuk mengurus perkara sampai ke pengadilan cukup besar, dalam arti gaji dan honor pegawai, transportasi, yang menjadi beban negara,” kata Fickar.

Penghapusan satu kewenangan ini juga menurutnya tidak akan memengaruhi kinerja kepolisian secara umum. “Berdasarkan UU Kepolisian, fungsi Polri itu penanggung jawab keamanan dalam negeri, penegak hukum, dan pelayan masyarakat,” katanya. Jika satu fungsi dikurangi di tingkat paling bawah, ia menganggap fungsi pengamanan akan lebih optimal dijalankan. (Saf).

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital
Para Ahli

Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

6 Juni 2023
Trik Warga Hindari Macet di Puncak Arus Mudik
Para Ahli

Trik Warga Hindari Macet di Puncak Arus Mudik

18 April 2023
Next Post
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Harmonisasi Sinergi Teknologi Informasi

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

Kapolri Baru: Single Fighter No, Teamwork Yes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemerintah Manfaatkan Masa Pandemi Dorong Penerapan Digitalisasi

Pembangunan Gedung Sekolah di Jakpus Bermasalah, Akses Jalan Warga Ditutup

3 tahun ago
Petani Kentang di Dieng Hanya Bisa Pasrah Tanamannya Mati Kena Embun Es

Petani Kentang di Dieng Hanya Bisa Pasrah Tanamannya Mati Kena Embun Es

3 tahun ago
Kementan Tebar Benih di Food Estate Pulang Pisang

Kuota Penerima BLT UMKM Bakal Ditambah Jadi 15 Juta

3 tahun ago
Kemenperin Dorong Pelayanan Publik di Era Digital Lebih Maksimal

Kemenperin Dorong Pelayanan Publik di Era Digital Lebih Maksimal

10 bulan ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

Anies Baswedan Bandung Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 Digitalisasi DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Ganjar Pranowo Health Info Indonesia Infografis Internasional Jabodetabek Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Kemenkes Kementerian PANRB kkb papua Kominfo Layanan Publik Macet Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP News Ombudsman RI PANRB Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Persona Polisi Polri ppkm darurat Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

Janji Manis Anies Baswedan

GEMUVI: Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Kegiatan Hari Pahlawan 2023

BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Masuk Akal, Menurut Pengamat Ketenagakerjaan UGM

Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna, dan Jessica Wongso

Trending

Kontroversi Erupsi Gunung Tangkuban Perahu
Suara Warga

Kontroversi Erupsi Gunung Tangkuban Perahu

by Salma Hasna
8 Desember 2023
0

Wargabicara.com - Kabar tentang erupsi Gunung Tangkuban Perahu menarik perhatian pengguna media sosial pada Kamis (7/12) kemarin....

Ade Armando Dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Ke Polda DIY

Ade Armando Dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Ke Polda DIY

8 Desember 2023
Bey Machmudin Tetapkan UMK Bandung 2024

Bey Machmudin Tetapkan UMK Bandung 2024

1 Desember 2023
Janji Manis Anies Baswedan

Janji Manis Anies Baswedan

1 Desember 2023
GEMUVI Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

GEMUVI: Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

28 November 2023
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz