Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah menyebut pihaknya akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19, AstraZeneca. Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.
“MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya,” jelas Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19
3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global