wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Pelayanan Publik

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
31 Maret 2021
in Pelayanan Publik
0
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tags: DIVHUMAS
Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Peraturan Baru OJK Denda Rp 15 Miliar
Pelayanan Publik

Peraturan Baru OJK: Denda Rp 15 Miliar bagi Penagih Pinjol yang Melakukan Pemaluan dan Ancaman

10 Januari 2024
Mal Pelayanan Publik Kota Malang Bakal Terapkan Digitalisasi
Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik Kota Malang Bakal Terapkan Digitalisasi

4 September 2023
Akhir Agustus 2023, Mal Pelayanan Publik Tapin Bakal Soft Launching
Pelayanan Publik

Akhir Agustus 2023, Mal Pelayanan Publik Tapin Bakal Soft Launching

28 Juli 2023
Next Post
Adanya peristiwa bom bunuh diri di Makassar, netizen ramai gunakan tagar #LawanAksiTerorisme di Twitter

Adanya peristiwa bom bunuh diri di Makassar, netizen ramai gunakan tagar #LawanAksiTerorisme di Twitter

Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Didistribusikan ke 7 Provinsi, Tidak Ada KIPI Berat Ditemukan

Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Didistribusikan ke 7 Provinsi, Tidak Ada KIPI Berat Ditemukan

Komnas KIPI: Reaksi Vaksin AstraZeneca di Sulut Bersifat Ringan, Ada yang Terkait Kecemasan

Komnas KIPI: Reaksi Vaksin AstraZeneca di Sulut Bersifat Ringan, Ada yang Terkait Kecemasan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Mengurai Kemacetan! Korlantas Polri Mulai Contraflow Tahap 1 di Tol Cikampek

Mengurai Kemacetan! Korlantas Polri Mulai Contraflow Tahap 1 di Tol Cikampek

8 bulan ago
Besok Polri Akan Menggelar Vaksinasi Merdeka Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

Besok Polri Akan Menggelar Vaksinasi Merdeka Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

4 tahun ago
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Bayar Utang Whoosh dengan APBN

Utang Whoosh Tidak Boleh Dibayar APBN, Menkeu Purbaya: Untung di BUMN, Susah di Negara!

1 bulan ago
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Polsek Magersari Jaring 5 Pelanggar

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Polsek Magersari Jaring 5 Pelanggar

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Trending

Disahkan di Tengah Kontroversi-RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Beranda

Disahkan di Tengah Kontroversi: RKUHAP Resmi Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Salma Hasna
19 November 2025
0

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi...

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas: Edukasi Helm, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Jadi Andalan di Operasi Zebra 2025

19 November 2025
DPR RI menggelar Rapat Paripurna 18 November 2025

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Kuorum Terpenuhi

18 November 2025
Pasukan Perdamaian Gaza

Respons Kemanusiaan: Indonesia Siapkan 20.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

18 November 2025
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz