wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
3 Juni 2021
in Hot News
0
SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia kini bisa melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang melaksanakan pelanggaran secara berulang.

Hal tersebut sejalan dengan rencana diterapkannya sistem poin bagi seluruh pelanggar lalu lintas dan akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

Sehingga, bila jumlah poin terus membengkak maka pelanggar akan mendapat hukuman berlipat mulai dari tilang dan denda, mengacu Undang-undang No.22 tahun 2009 sampai pencabutan SIM.

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Demikian tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Melalui langkah ini, diharapkan pelanggar lalu lintas berkurang.

Adapun mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1.

Pada tahap ini, akan melakukan penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.

Pengemudi yang menginginkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sehingga, kesalahan serupa tidak lagi terjadi.

Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.
Febri Ardani Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian
Beranda

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian

8 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta
Beranda

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

8 Desember 2025
Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE
Beranda

Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

8 Desember 2025
Next Post
Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Curhat ke Jokowi, Penjual Odading Dibagi BLT UMKM Rp 2,4 Juta

‘Wawancara’ Menkes Terawan di Bangku Kosong Bikin Heboh, Najwa Shihab: Bukan Persekusi atau Bullying

5 tahun ago
Solusi dan Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di PeduliLindungi

Solusi dan Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di PeduliLindungi

4 tahun ago
Dalam Sehari, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Dalam Sehari, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Narkoba

4 tahun ago
Bio Farma Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Bio Farma Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat

Kabar Duka Banjir Sumatera: Update BNPB Catat 753 Jiwa Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor

1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

Penutupan Operasi Zebra 2025, Ungkap Dampak Positif ke Keselamatan Lalu Lintas

Trending

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian
Beranda

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian

by Salma Hasna
8 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M. Hum., menegaskan...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

8 Desember 2025
Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

8 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
Polres Pidie

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

6 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz