wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
3 Juni 2021
in Hot News
0
SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia kini bisa melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang melaksanakan pelanggaran secara berulang.

Hal tersebut sejalan dengan rencana diterapkannya sistem poin bagi seluruh pelanggar lalu lintas dan akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

Sehingga, bila jumlah poin terus membengkak maka pelanggar akan mendapat hukuman berlipat mulai dari tilang dan denda, mengacu Undang-undang No.22 tahun 2009 sampai pencabutan SIM.

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Demikian tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Melalui langkah ini, diharapkan pelanggar lalu lintas berkurang.

Adapun mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1.

Pada tahap ini, akan melakukan penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.

Pengemudi yang menginginkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sehingga, kesalahan serupa tidak lagi terjadi.

Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.
Febri Ardani Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

6 Februari 2026
Next Post
Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ternak Warga Lereng Merapi Dipasang Tanda Pengenal

5 tahun ago
Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

9 bulan ago
Komisi III DPR: Setelah Tenaga Kesehatan, TNI/Polri Harus Didahulukan Divaksin Covid-19

Komisi III DPR: Setelah Tenaga Kesehatan, TNI/Polri Harus Didahulukan Divaksin Covid-19

5 tahun ago
Blok M Mall Telah Mati, Dulu Tongkrongan Anak Muda,

Blok M Mall Telah Mati, Dulu Tongkrongan Anak Muda,

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

Kakorlantas Polri Siapkan Sebelas Pompa Air Di Jalur Mudik Pantura 2026

Kakorlantas Polri Gunakan Pendekatan Humanis Demi Keselamatan Lalu Lintas

Langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Tingkatkan Kepercayaan Publik

Langkah Kakorlantas Polri Tingkatkan Kedisiplinan Warga Lewat ETLE Mobile

Trending

Kakorlantas Polri terima 15 kendaraan PJR dari PT Jasa Marga sebagai dukungan Operasi Ketupat 2026 demi kelancaran mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Suara Warga

15 Unit Kendaraan PJR dari Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

by doddodydod
6 Februari 2026
0

Surabaya – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menerima secara...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Pelayanan Polisi Yang Ramah

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Fasilitas Mudik 2026 Layak

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Soroti Pelajar Tidak Pakai Helm

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dukung Ide Warung Ojol Kamtibmas

6 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz