wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
3 Juni 2021
in Hot News
0
SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya
0
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia kini bisa melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang melaksanakan pelanggaran secara berulang.

Hal tersebut sejalan dengan rencana diterapkannya sistem poin bagi seluruh pelanggar lalu lintas dan akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

Sehingga, bila jumlah poin terus membengkak maka pelanggar akan mendapat hukuman berlipat mulai dari tilang dan denda, mengacu Undang-undang No.22 tahun 2009 sampai pencabutan SIM.

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Demikian tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Melalui langkah ini, diharapkan pelanggar lalu lintas berkurang.

Adapun mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1.

Pada tahap ini, akan melakukan penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.

Pengemudi yang menginginkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sehingga, kesalahan serupa tidak lagi terjadi.

Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.
Febri Ardani Unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Yovie Widianto Diangkat jadi Komisaris Pupuk Indonesia
Beranda

Yovie Widianto Dilantik sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gantikan Anwar Sanusi

20 Juni 2025
Iran Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1
Beranda

Iran Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1 Pertama Kali dalam Konflik dengan Israel

20 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran SPMB 2025
Beranda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran SPMB 2025

19 Juni 2025
Next Post
Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Lewat Slogan Nyok Kita Vaksin, Polda Metro Siap Sukseskan Target Satu Juta Vaksinasi Sehari

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Minta Kepercayaan Masyarakat Dijaga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri menaikkan pangkat 6 Pati, salah satunya Jenderal Bintang 3

Kapolri menaikkan pangkat 6 Pati, salah satunya Jenderal Bintang 3

4 tahun ago
Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta, Pasti Dapat BLT Rp600.000?

Selain untuk Mengencangkan Kulit, Air Mawar Juga Dapat Mengobati Iritasi Mata Ringan, Berikut Cara Pembuatannya!

5 tahun ago
Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos 2024 Melalui NIK KTP

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos 2024 Melalui NIK KTP

7 bulan ago
Polres Batola Polda Kalsel Melaksanakan Operasi Yustisi gabungan guna Penanganan Covid-19

Polres Batola Polda Kalsel Melaksanakan Operasi Yustisi gabungan guna Penanganan Covid-19

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran SPMB 2025

53 Kepala Sekolah Rakyat Ikuti Retret untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Presiden Prabowo Subianto Abadikan Nama Ibu Lewat Penamaan Anggrek di Singapura

Ribuan Aktivis Dunia Bergerak Menuju Gaza, Desak Penghentian Agresi Israel

Israel Pertimbangkan Perluasan Operasi Militer terhadap Iran, Targetkan Program Nuklir

Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi Bintangi Reacher Season 4 sebagai Ibu dan Anak

Trending

BSU
Suara Warga

4 Solusi Praktis Mengatasi Masalah Akses Situs BSU Kemnaker yang Belum Aktif

by Salma Hasna
20 Juni 2025
0

WargaBicara.com - Banyak penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang mengeluhkan situs bsu.kemnaker.go.id yang belum bisa diakses...

Yovie Widianto Diangkat jadi Komisaris Pupuk Indonesia

Yovie Widianto Dilantik sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gantikan Anwar Sanusi

20 Juni 2025
Iran Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1

Iran Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1 Pertama Kali dalam Konflik dengan Israel

20 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran SPMB 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran SPMB 2025

19 Juni 2025
53 Kepala Sekolah Rakyat Ikuti Retret

53 Kepala Sekolah Rakyat Ikuti Retret untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

19 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz