PPKM Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Berlaku di 3 Titik Hari Ini

JakartaPPKM Level 3 dan 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali. Di wilayah DKI Jakarta, perpanjangan PPKM tersebut berlanjut dengan masih diterapkannya kebijakan ganjil genap pada tiga ruas jalan.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada detikNews, Senin (30/8) kemarin.

“Gage (ganjil genap) masih berlaku). Tetap 3 wilayah,” tegas Sambodo.

Kebijakan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap pada 3 ruas jalan sudah berlaku sejak beberapa pekan lalu. Adapun jalan yang menerapkan aturan itu adalah:

Untuk waktu pemberlakuan, ganjil genap Jakarta start berlaku setiap hari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Pemberlakuan kembali ganjil genap di tiga wilayah ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 di seluruh wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Bakal Ada Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap

Sejak ganjil genap diberlakukan lagi di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya tidak memberlakukan tilang atau tindakan hukum lain. Pelanggar hanya diperintahkan untuk putar balik.

Hari ini akan diputuskan apakah pelanggaran ganjil genap akhirnya akan mendapatkan tilang. Sambodo menyebut kepastian tilang akan disampaikan ke publik hari ini.

“Masih kita bicarakan dengan staf, nanti saya sampaikan,” lanjut Sambodo.

Meski ganjil genap diberlakukan, ada sejumlah jenis kendaraan yang tetap diperkenankan melintas.

Ini adalah daftar kendaraan yang kebal ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
    -Presiden/Wakil Presiden
    -Ketua MPR/DPR/DPD
    -Ketua MA/MK/KY/BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Sumber: Detik.com

Exit mobile version