WARGABICARA.COM – Digelar dua hari, inilah amar putusan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melewati tahap persidangan dan mulai Senin (13/2/2023) Majelis Hakim membacakan vonis pidana bagi keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara putusan untuk terdakwa sekaligus Justice Collaborator atau JC, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dibacakan esok, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan secara daring lewat streaming live Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-tsri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kilas balik peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J:
Awalnya disebutkan Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasinya, Bharada E melindungi Putri Candrawathi dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dari temuan Timsus Polri, ditemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akan tetapi penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Brigadir J dieksekusi dengan tembakan 2-3 kali oleh Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
1. Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
2. Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
3. Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
4. Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Baca Juga: Jakarta Terasa Lebih Macet Akhir-akhir Ini, Ternyata Ini Penyebabnya