wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
7 September 2023
in Hot News
0
Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?
0
SHARES
19
VIEWS

WARGABICARA.COM – Hasil sidang vonis Mario Dandy Satriyo (20) dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Selain David, Shane Lukas juga menjalani sidang vonis hari ini atas kasus yang sama. Selain David dan Shane, terdakwa lainnya adalah anak AG yang sudah ditetapkan bersalah dan menjalani pidana 3,5 tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelummya, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hasil Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Mario Dandy dan ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.

“Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dua menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon Jeep dan harta lainnya milik terdakwa dilelang dan hasilnya untuk mengurangi restitusi.

Atas putusan ini, Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan banding atau tidak.

Kronologi Kasus Mario Dandy dan David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora pada malam tanggal 20 Februari 2023. Shane dan Lukas diduga menganiaya David dipicu dari laporan kekasih Dandy bernama AG (15) yang juga merupakan mantan kekasih David.

Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari AG. AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Dalam perkara tersebut, Shane dan Mario diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun anak AG yang sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Viral! Kader Demokrat Copot Baliho Anies Baswedan

Tags: Mario Dandy
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Beranda

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

13 Desember 2025
Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama
Beranda

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

13 Desember 2025
Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera
Beranda

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

12 Desember 2025
Next Post
Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Trik Menata Ulang Rumah yang Nggak Hanya Bikin Cantik, Tapi Juga Bebas Nyamuk

Hari Batik Nasional, Begini Nasib Pembatik di Tengah Pandemik COVID-19

5 tahun ago
Pengangguran di Jakarta Melonjak, Anies Sebut Faktor Pandemi Covid-19

Pengangguran di Jakarta Melonjak, Anies Sebut Faktor Pandemi Covid-19

5 tahun ago
Cek Fakta: Tidak Benar Foto Ini Kondisi Katak setelah Divaksin

Cek Fakta: Tidak Benar Foto Ini Kondisi Katak setelah Divaksin

5 tahun ago
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Mahasiswa Akan Gabung dengan Buruh Demo di Istana

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

Korlantas Menguji Efektivitas: Fitur Navigasi dan Dashcam Silancar Dioptimalkan dalam Kendaraan Operasional

Anggota Korlantas Ungkap Manfaat Sistem Digital Silancar untuk Patroli

PT Qudo Buana Nawakara Kembangkan Silancar, Platform Asset Management Khusus Korlantas Polri

Trending

Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh.
Suara Warga

Alumni Akpol 1998 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

by doddodydod
14 Desember 2025
0

Jakarta - Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1998 menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

13 Desember 2025
Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

13 Desember 2025
Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

12 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

12 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz