wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
7 September 2023
in Hot News
0
Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?
0
SHARES
19
VIEWS

WARGABICARA.COM – Hasil sidang vonis Mario Dandy Satriyo (20) dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Selain David, Shane Lukas juga menjalani sidang vonis hari ini atas kasus yang sama. Selain David dan Shane, terdakwa lainnya adalah anak AG yang sudah ditetapkan bersalah dan menjalani pidana 3,5 tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelummya, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hasil Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Mario Dandy dan ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.

“Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dua menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon Jeep dan harta lainnya milik terdakwa dilelang dan hasilnya untuk mengurangi restitusi.

Atas putusan ini, Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan banding atau tidak.

Kronologi Kasus Mario Dandy dan David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora pada malam tanggal 20 Februari 2023. Shane dan Lukas diduga menganiaya David dipicu dari laporan kekasih Dandy bernama AG (15) yang juga merupakan mantan kekasih David.

Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari AG. AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Dalam perkara tersebut, Shane dan Mario diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun anak AG yang sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Viral! Kader Demokrat Copot Baliho Anies Baswedan

Tags: Mario Dandy
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Dirjen Perhubungan Darat
Beranda

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol
Beranda

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli
Beranda

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
Next Post
Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Semangat Kepahlawanan Generasi Muda Lewat Hari Juang Polri

Menghidupkan Semangat Kepahlawanan Generasi Muda Melalui Hari Juang Polri Bersama Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi

9 bulan ago
Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Masuk Akal, Menurut Pengamat Ketenagakerjaan UGM

Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Masuk Akal, Menurut Pengamat Ketenagakerjaan UGM

2 tahun ago
Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat  Kepada Listyo Sigit

Perjuangan Bocah-Bocah Pemberani di NTT Jalan Kaki 4 Kilometer Demi Sekolah

5 tahun ago
Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

Sambangi Pedagang Sembako, Aipda Turdi Sampaikan Disiplin Prokes

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Danantara Suntik Investasi ke Proyek Baterai EV Terintegrasi Lewat IBC, Nilai Awal US$ 50 Juta

Trending

Dirjen Perhubungan Darat
Beranda

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

by Salma Hasna
2 Juli 2025
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas maraknya pemberitaan...

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

1 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz