wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Bey Machmudin Tetapkan UMK Bandung 2024

Salma Hasna by Salma Hasna
1 Desember 2023
in Beranda, Berita Daerah
0
Bey Machmudin Tetapkan UMK Bandung 2024
0
SHARES
30
VIEWS

Wargabicara.com – Bey Machmudin, yang menjabat sebagai Gubernur Penjabat Jawa Barat, baru-baru ini mengesahkan keputusan yang menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan tersebut tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023.

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Sebelum menandatangani keputusan tersebut, Bey telah menerima perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja yang ingin menyampaikan aspirasi mereka.

Bey menegaskan bahwa penetapan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.  Ke – 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. 

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey.

Baca Juga : Dr. Muhamad Jumadi Terima Kunjungan Ketum Aprindo dan Pengusaha UMKM Tegal

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wargabicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Tags: BandungBey MachmudinPemkot BandungUMK
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS
Beranda

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

30 Juni 2025
Danantara Suntik Investasi ke Proyek Baterai EV Terintegrasi Lewat IBC, Nilai Awal US$ 50 Juta
Beranda

Danantara Suntik Investasi ke Proyek Baterai EV Terintegrasi Lewat IBC, Nilai Awal US$ 50 Juta

30 Juni 2025
posko-spmb-dki-jakarta
Beranda

SPMB Jakarta Buka Dua Jalur Pendaftaran Baru Mulai 30 Juni 2025, Ini Rinciannya

30 Juni 2025
Next Post
Ade Armando Dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Ke Polda DIY

Ade Armando Dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Ke Polda DIY

Kontroversi Erupsi Gunung Tangkuban Perahu

Kontroversi Erupsi Gunung Tangkuban Perahu

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Program Percepatan Vaksinasi Covid-19

Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Program Percepatan Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
Kapolri: SDM Polri Harus Jadi “Koki” Meramu Personel Unggul

Kapolri: SDM Polri Harus Jadi “Koki” Meramu Personel Unggul

4 tahun ago
Menag Fachrul Razi Akan Gunakan Asrama Haji untuk Karantina Jemaah Umrah

Menag Fachrul Razi Akan Gunakan Asrama Haji untuk Karantina Jemaah Umrah

5 tahun ago
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi dalam Evaluasi 100 Hari Kinerja Gubernur se-Pulau Jawa

Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi dalam Evaluasi 100 Hari Kinerja Gubernur se-Pulau Jawa

1 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Polri Imbau Perkantoran Terapkan WFH saat HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025

Babak Pertama 62 Menit, Netizen Singgung Indonesia vs Bahrain

KKP Tegaskan Pulau Kecil Tidak Boleh Diperjualbelikan, Tanggapi Iklan Penjualan Pulau di Anambas

Trending

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS
Beranda

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

by Salma Hasna
30 Juni 2025
0

WargaBicara.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun...

Danantara Suntik Investasi ke Proyek Baterai EV Terintegrasi Lewat IBC, Nilai Awal US$ 50 Juta

Danantara Suntik Investasi ke Proyek Baterai EV Terintegrasi Lewat IBC, Nilai Awal US$ 50 Juta

30 Juni 2025
posko-spmb-dki-jakarta

SPMB Jakarta Buka Dua Jalur Pendaftaran Baru Mulai 30 Juni 2025, Ini Rinciannya

30 Juni 2025
Polri Imbau Perkantoran Terapkan WFH saat HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

Polri Imbau Perkantoran Terapkan WFH saat HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

30 Juni 2025
SPMB JAKARTA

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz