Erina Gudono Kuliah S2 di Amerika Serikat Saat Hamil 7 Bulan, Status Kewarganegaraan Anak Jadi Sorotan

WargaBicara.com – Keberangkatan Erina Gudono, menantu ketiga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan istri Kaesang Pangarep, ke Amerika Serikat untuk melanjutkan pendidikan S2 menjadi topik hangat di media sosial.

Erina akan melanjutkan studi Master of Science di Universitas Pennsylvania, seperti yang diumumkannya di akun media sosialnya pada Juli 2024, sebelum mengadakan acara tujuh bulanan.

“Alhamdulillah, tahun lalu saya diterima di beberapa program S2,” tulis Erina pada Kamis (22/8/2024). “Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, insya Allah saya akan memulai kuliah bulan depan di UPenn. Kampus juga memberikan beasiswa untuk program ini,” tambahnya.

Erina akan mengikuti program Master of Science di School of Social Policy and Practice (SP2).

Keberangkatan Erina yang sedang hamil tujuh bulan menimbulkan berbagai spekulasi tentang status kewarganegaraan anaknya kelak.

“Jika Erina melahirkan di Amerika, anaknya otomatis akan mendapatkan paspor AS dan nomor jaminan sosial, yang juga bisa menjadi keuntungan bagi orangtuanya untuk memperoleh status warga negara AS,” tulis @talkharisma.

“Erina Gudono yang hamil besar ke Amerika? Saya kira dia sengaja agar bisa melahirkan di sana dan anaknya mendapatkan paspor AS (kan kewarganegaraan AS berdasarkan jus soli). Lahiran di AS juga tidak murah,” tulis @GladyFabiola.

“Baru sadar Erina hamil besar dan kemungkinan akan melahirkan di AS. Kalau anaknya lahir di AS, bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda. Ini bisa menjadi keuntungan bagi kedua orangtuanya kelak jika mereka ingin pindah,” tulis @renesmehh.

Sebagai informasi, aktris Nikita Willy juga melahirkan anak pertamanya di Amerika Serikat. Nikita menjelaskan bahwa putranya hanya memiliki paspor AS, tetapi dapat memilih kewarganegaraan saat usianya menginjak 18 tahun.

“Kalau lahir di Amerika bisa menjadi warga negara Amerika?” tanya Maia di YouTube Maia AlElDul Tv. “Iya, sekarang paspornya Amerika,” jawab Nikita.

Menurut situs web Kedutaan Besar AS, Amerika Serikat mengakui kewarganegaraan berdasarkan dua prinsip dasar: jus soli (hak tempat lahir) dan jus sanguinis (hak darah).

Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin kewarganegaraan sejak lahir bagi hampir semua individu yang lahir di Amerika Serikat atau di wilayah hukum AS, berdasarkan jus soli. Namun, individu tertentu yang lahir di AS, seperti anak kepala negara asing atau diplomat asing, tidak memperoleh kewarganegaraan AS berdasarkan jus soli.

Baca Juga : Bongkar Cerita Lengkap Isu Perselingkuhan Arhan-Azizah dan Keterlibatan Rachel Vennya

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version