wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Benarkah Kaesang Urus Persyaratan Cawagub Jateng di Tengah Polemik Putusan MK?

Salma Hasna by Salma Hasna
26 Agustus 2024
in Suara Warga
0
Benarkah Kaesang Urus Persyaratan Cawagub Jateng di Tengah Polemik Putusan MK?
0
SHARES
60
VIEWS

WargaBicara.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

“Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Baca Juga : Mari Bersatu! #SeruanIndonesiaDamai Pasca-Putusan MK Mari Kita Jaga Kesatuan!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Kaesang PangarepKetua Umum Partai Solidaritas IndonesiaMKPengadilan NegeriPSI
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri
Suara Warga

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

17 Januari 2026
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta
Suara Warga

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta

16 Januari 2026
Korlantas polri
Suara Warga

e-TLE Drone Korlantas Polri Tuai Apresiasi Pengamat Banter Adis

16 Januari 2026
Next Post
Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf atas Cuitan Lama di Media Sosial

Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf atas Cuitan Lama di Media Sosial

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Seruan Pengemudi Ojek Online di Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol untuk Perlindungan Hukum yang Adil!

Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polri-BEM Jakarta salurkan 1.000 paket sembako ke mahasiswa perantauan

Polri-BEM Jakarta salurkan 1.000 paket sembako ke mahasiswa perantauan

4 tahun ago
4 Tanggapan Satgas hingga Kemenkes Terkait Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

4 Tanggapan Satgas hingga Kemenkes Terkait Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

5 tahun ago
Menag Berharap Pengasuh Ponpes dan Tokoh Agama Dapat Priotitas Divaksin Covid-19

Menag Berharap Pengasuh Ponpes dan Tokoh Agama Dapat Priotitas Divaksin Covid-19

5 tahun ago
Simak, Deretan Fakta Vaksin Covid-19 Menurut WHO

Simak, Deretan Fakta Vaksin Covid-19 Menurut WHO

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Drone ETLE Patroli Presisi Resmi Beroperasi, Ini Fungsinya

BPS Berangkatkan 510 Mahasiswa Polstat STIS Untuk Pendataan Bencana Sumatera

Sri Mulyani Indrawati Resmi Bergabung Gates Foundation Milik Bill Gates

Kepala BGN Konfirmasi 32 Ribu Pegawai SPPG Resmi Diangkat PPPK Februari 2026

Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

Perkembangan Laporan Polisi Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea Polisi Periksa Barang Bukti Video Dan Saksi Ahli

Trending

Kakorlantas Polri
Suara Warga

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

by doddodydod
17 Januari 2026
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya dalam peningkatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital...

Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta

16 Januari 2026
Korlantas polri

e-TLE Drone Korlantas Polri Tuai Apresiasi Pengamat Banter Adis

16 Januari 2026
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 2

Drone ETLE Patroli Presisi Resmi Beroperasi, Ini Fungsinya

16 Januari 2026
BPS Berangkatkan 510 Mahasiswa Polstat STIS Untuk Pendataan Bencana Sumatera

BPS Berangkatkan 510 Mahasiswa Polstat STIS Untuk Pendataan Bencana Sumatera

15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz