WargaBicara.com – Doktor Honoris Causa (H.C), atau dikenal sebagai Doktor Kehormatan, merupakan gelar akademik yang diberikan kepada individu atas jasa, prestasi, atau kontribusi luar biasa dalam suatu bidang, meskipun individu tersebut tidak memenuhi persyaratan akademik tradisional untuk meraih gelar doktor. Gelar ini biasanya dianugerahkan oleh universitas sebagai bentuk penghargaan terhadap pengaruh signifikan yang diberikan seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Penerima gelar berhak mencantumkan Dr. H.C. di depan namanya.
Syarat Perguruan Tinggi Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa. Menurut jurnal Universitas Sebelas Maret berjudul Jejak Gelar Doctor Cause Soekarno dan Pembelajaran Sejarah, perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Pernah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
- Memiliki fakultas atau jurusan yang mengembangkan ilmu yang relevan dengan jasa atau karya penerima gelar.
- Memiliki minimal tiga Guru Besar Tetap dalam bidang yang berkaitan.
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Doktor Honoris Causa diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi besar dalam suatu bidang, tanpa harus mengikuti pendidikan formal. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PP No. 43 Tahun 1980, gelar ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Gelar ini dianugerahkan untuk menghargai karya atau kontribusi luar biasa yang meliputi:
- Karya luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Kontribusi signifikan terhadap perkembangan pendidikan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya.
- Sumbangsih bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
- Karya yang memperkuat hubungan internasional dalam aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Kontribusi bagi pengembangan perguruan tinggi pemberi gelar.
Proses Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Beberapa tahapan dalam proses ini meliputi:
- Fakultas atau jurusan meneliti rekam jejak dan dokumen pendukung calon penerima.
- Jurusan mengusulkan tim promotor bagi calon penerima gelar.
- Dekan fakultas menyelenggarakan rapat senat untuk membahas usulan.
- Rektor mengukuhkan pemberian gelar dalam rapat senat terbuka.
- Rektor melaporkan pemberian gelar kepada menteri.
- Pengukuhan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
Contoh Tokoh Penerima Doktor Honoris Causa
Banyak tokoh terkenal yang telah menerima gelar Doktor Honoris Causa, termasuk pemimpin dunia, ilmuwan, seniman, dan tokoh masyarakat. Salah satu penerima terbaru adalah Raffi Ahmad, yang menerima gelar dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand dalam bidang Event Management and Global Digital Development. Gelar ini dianugerahkan atas kontribusinya dalam pengembangan industri hiburan di Indonesia, baik konvensional maupun digital.
Pemberian gelar ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi individu penerima, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memberikan kontribusi positif di berbagai bidang kehidupan.
Baca Juga : Dokter Spesialis Onkologi Mundur dari RS Medistra karena Larangan Memakai Hijab
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.