wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Ombudsman Ungkap Investigasi Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Salma Hasna by Salma Hasna
28 Januari 2025
in Beranda, Hot News
0
Ombudsman Ungkap Investigasi Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang
0
SHARES
49
VIEWS

Jakarta – Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mandiri terkait kasus pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Meski demikian, Hery menyatakan belum bisa membeberkan seluruh temuan karena kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nantilah ada topik yang berikutnya,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Dugaan Kasus Sistemik

Hery menegaskan bahwa kasus pagar laut ini bukanlah kasus biasa. Ia menggambarkan tindakan para pelaku seperti “pagar makan tanaman,” yang kini meluas menjadi konflik dengan nelayan dan ekosistem laut.

“Dulu pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai konflik dengan satwa seperti harimau, gajah, dan babi. Sekarang konflik dengan nelayan, ikan, dan kepiting. Luas perairan kita semakin terancam,” katanya.

Hery juga menyebut pola yang sama ditemukan di wilayah lain, termasuk Bekasi dan beberapa lokasi di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Kasus-kasus tersebut terkait dengan berbagai peruntukan, seperti bisnis wisata, tambang, pelabuhan, dan perkebunan.

“Polanya tersistem. Tidak hanya di Jawa, tapi dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai peruntukan, baik untuk permukiman, bisnis wisata, hingga tambang dan perkebunan,” ungkapnya.

Pemagaran Laut Tanpa Izin

Dalam investigasinya, Hery menemukan bahwa pemagaran laut tersebut dilakukan tanpa izin resmi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Saat ini, pihaknya menunggu langkah lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah penyegelan bilah-bilah bambu yang digunakan untuk memagari laut.

Selain itu, Hery juga menyoroti persoalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, penerbitan HGB dan SHM di laut merupakan bentuk pelanggaran karena tidak sesuai aturan.

Ego Sektoral dan Kolaborasi yang Lemah

Hery menilai bahwa lemahnya kerja sama antarinstansi dan adanya ego sektoral menjadi salah satu penyebab utama masalah ini. Ia mencontohkan perbedaan pendekatan antara ATR/BPN dan Kementerian KKP.

“Misalnya ATR/BPN menganggap wilayah yang dulunya darat namun berubah menjadi laut akibat abrasi tetap bisa diterbitkan HGB atau SHM. Sementara KKP punya kebijakan untuk menjaga kelautan dan perikanan nasional,” jelasnya.

Hery juga menyoroti bahwa pemberian SHM seluas 30 hektare di wilayah laut merupakan pelanggaran besar. “Jika untuk perusahaan, seharusnya cukup menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha, bukan SHM,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian

Melalui investigasi ini, Ombudsman berharap instansi terkait, termasuk KKP dan ATR/BPN, dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus pagar laut ilegal ini. “Kami mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola wilayah perairan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat dan ekosistem laut,” tutup Hery.

Baca Juga : Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia: Siapa Dia?

Tags: Hery SusantoKasus Pagar Laut Ilegal
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

4 Juli 2025
Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat
Beranda

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Next Post
Pandawara Group Bersihkan Sungai Citarum: Aksi Nyata Lawan Krisis Sampah

Pandawara Group Bersihkan Sungai Citarum: Aksi Nyata Lawan Krisis Sampah

Kabar Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ramai Dibahas di Media Sosial X

Bolehkah Puasa pada Hari Jumat, 14 Februari 2025, yang Bertepatan dengan Nisfu Syaban?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

2 bulan ago
Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Pujian, Disanjung Hingga Asia Tenggara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Pujian, Disanjung Hingga Asia Tenggara

5 bulan ago
Gunung Semeru Erupsi, Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Semeru

Gunung Semeru Erupsi, Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Semeru

4 tahun ago
Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK Dipastikan Hoax

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Trending

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

by Salma Hasna
4 Juli 2025
0

Dunia Kecerdasan Buatan (AI) tak pernah berhenti berputar, dan peningkatannya semakin pesat. Apa yang dulu terasa seperti...

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz