wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Salma Hasna by Salma Hasna
12 Juni 2025
in Beranda, Hot News
0
Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

0
SHARES
13
VIEWS

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Wargabicara.com – Raja Ampat, sebuah surga bahari di ujung timur Indonesia, dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Keindahan alamnya yang menawan, dengan gugusan pulau-pulau kecil, terumbu karang yang melimpah, dan ekosistem unik, telah menarik perhatian dunia sebagai destinasi wisata unggulan dan kawasan konservasi penting. Namun, belakangan ini, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius, dituding melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelarangan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Salah satu argumen utama yang mendasari dugaan pelanggaran ini adalah keberadaan tambang di pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Definisi “pulau kecil” dalam undang-undang ini merujuk pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Banyak lokasi tambang di Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag, secara geografis masuk dalam kategori pulau kecil ini.

Larangan ini bukanlah tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan dan terbatas. Aktivitas pertambangan, terutama nikel yang melibatkan pembukaan lahan skala besar dan potensi pencemaran, dapat menyebabkan kerusakan ireversibel pada lingkungan pesisir dan laut. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak mata pencarian masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Larangan

Larangan pertambangan di pulau kecil ini semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memberikan penegasan hukum yang kuat terkait interpretasi dan implikasi hukum dari UU PWP3K, khususnya mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan yang merusak lingkungan. Meskipun putusan MK ini awalnya mungkin terkait dengan kasus di wilayah lain, substansinya secara fundamental berlaku untuk semua pulau kecil di Indonesia, termasuk Raja Ampat.

Putusan MK ini menjadi rujukan penting bagi berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk mencabut izin dan menghentikan operasi tambang di Raja Ampat. Pasalnya, jika ada izin pertambangan yang dikeluarkan di wilayah pulau kecil setelah berlakunya UU PWP3K dan diperkuat oleh putusan MK ini, maka izin tersebut secara inheren dianggap cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain aspek hukum, keprihatinan mendalam juga muncul dari dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Raja Ampat adalah rumah bagi 75% terumbu karang terbaik di dunia. Keberadaan tambang berpotensi besar merusak ekosistem terumbu karang yang rapuh, mencemari air laut dengan sedimen dan limbah, serta mengancam keberlangsungan hidup spesies-spesies langka yang hanya ditemukan di wilayah tersebut.

Dampak sosial juga menjadi perhatian serius. Masyarakat adat dan lokal di Raja Ampat sangat bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari. Aktivitas pertambangan dapat menggeser mereka dari tanah leluhur, merusak sumber pangan tradisional, dan memicu konflik sosial.

Langkah-Langkah Pemerintah dan Desakan Publik

Merespons polemik ini, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah melakukan evaluasi terhadap izin tambang di Raja Ampat. Meskipun beberapa izin tambang nikel di Raja Ampat dilaporkan telah dibekukan atau dicabut, masih ada desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa, untuk mencabut seluruh izin pertambangan yang ada di wilayah tersebut.

Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah tegas yang tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga mencabut secara permanen semua izin tambang yang melanggar ketentuan hukum di Raja Ampat. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum Indonesia, melindungi kawasan konservasi vital, dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal di Raja Ampat. Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Tags: Putusan Mahkamah KonstitusiRaja Ampat
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar
Beranda

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar

31 Juli 2025
Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami
Beranda

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

31 Juli 2025
Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D
Beranda

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan MUI Harus Berdiri di Tengah: Menuntun, Bukan Menonton

30 Juli 2025
Next Post
Greta Thunberg Diusir dari Israel

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Covid nimbus varian baru

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Google Sumbang Rp 2,1 T untuk Edukasi dan Bantu Distribusi Vaksin Covid-19

Google Sumbang Rp 2,1 T untuk Edukasi dan Bantu Distribusi Vaksin Covid-19

5 tahun ago
Densus 88 AT Mengamankan Beberapa Orang Terduga Teroris di Lampung

Densus 88 AT Mengamankan Beberapa Orang Terduga Teroris di Lampung

4 tahun ago
Unilever Indonesia Salurkan Produk Kebersihan dan Tambahan Modal untuk 147 Ribu Pedagang

Unilever Indonesia Salurkan Produk Kebersihan dan Tambahan Modal untuk 147 Ribu Pedagang

5 tahun ago
Data Penduduk RI Terbaru 268.583.016 Jiwa, Ini 6 Provinsi Terbanyak Perempuannya

Data Penduduk RI Terbaru 268.583.016 Jiwa, Ini 6 Provinsi Terbanyak Perempuannya

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

Chery Dorong Transisi ke Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat E5 dan Tiggo Hybrid

Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Logo Resmi HUT ke-80 RI Diperkenalkan, Simbol Persatuan dan Arah Baru Indonesia

Thailand vs Kamboja: Apa Penyebab Konflik Terbaru di Perbatasan?

Trending

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar
Beranda

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar

by Salma Hasna
31 Juli 2025
0

Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia telah menyepakati serangkaian komitmen dagang besar usai...

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

31 Juli 2025
Sosok Berinisial "J" Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

Sosok Berinisial “J” Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

31 Juli 2025
Jaecoo di GIIAS 2025

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

31 Juli 2025
GWM Tank di GIIAS 2025

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

31 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz