AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus

AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus

AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus

Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, mundur dari rencana semula pada 9 Juli.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah agresif pemerintahan Trump dalam menghadapi negara-negara yang dinilai merugikan perdagangan Amerika Serikat. Informasi tersebut pertama kali dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Selasa (8/7), yang menyebut bahwa Indonesia termasuk dalam 14 negara yang menerima surat pemberitahuan langsung dari Presiden Trump.

Negara lain yang juga menerima surat serupa di antaranya Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia. Dua sekutu utama AS di Asia Timur, Jepang dan Korea Selatan, bahkan telah lebih dahulu dikenai tarif serupa.

“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.

Melalui unggahan di akun Truth Social, Trump menegaskan bahwa jika negara-negara terdampak memilih untuk membalas kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif, maka pemerintah AS akan menambahkan tarif tambahan sebesar 25 persen di atas tarif yang telah ditetapkan.

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam suratnya kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan.

Bagi Indonesia, Trump menyebut bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk “penyeimbangan” terhadap ketimpangan perdagangan bilateral. Berdasarkan data Gedung Putih yang dikutip Reuters, defisit perdagangan Amerika Serikat terhadap Indonesia tercatat mencapai US$18 miliar.

Hingga kini, baru dua negara yang berhasil memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif ini, yakni Inggris dan Vietnam.

Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah diplomatik yang akan diambil untuk merespons kebijakan terbaru dari Washington tersebut.

Baca Juga : Dewan Keamanan PBB Bahas Gencatan Senjata Iran-Israel, Kedua Pihak Ucapkan Terima Kasih kepada Qatar

Exit mobile version