wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Salma Hasna by Salma Hasna
21 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA — Lima mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar rakyat, melalui konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dinilai tidak lagi merepresentasikan kepentingan mereka.

Para pemohon yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR harus “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).

Kekuasaan Eksklusif Partai Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam praktiknya, mereka memandang, partai politik seringkali memberhentikan anggota tanpa alasan jelas atau sebaliknya, mempertahankan anggota yang sudah tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.

Mereka berdalih, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR dipilih berdasarkan suara terbanyak, namun pemberhentiannya sama sekali tidak melibatkan rakyat yang memilihnya.

Mahasiswa merasa tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah Pemilu selesai. Mereka mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual.

Petitum: Koreksi Pasal Demi Prinsip Kedaulatan Rakyat

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua (agenda perbaikan permohonan) pada Senin (17/11).

Tags: Anggota DPRMahasiswa
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi
Beranda

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi

6 Januari 2026
Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru
Beranda

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

5 Januari 2026
Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen
Beranda

Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

5 Januari 2026
Next Post
Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru

Dirjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2025/2026

Gubernur Bali I Wayan Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Nusa Penida

Koster Perintahkan Bongkar Paksa Lift Kaca Nusa Penida: Proyek Rp200 Miliar Langgar Berat Aturan Bali

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonogroho

Hari Ketujuh Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Ungkap Penindakan Hampir 550 Ribu Perkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas: Edukasi Helm, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Jadi Andalan di Operasi Zebra 2025

2 bulan ago
Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Sisihkan 8 Lembaga Lainnya

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Sisihkan 8 Lembaga Lainnya

4 tahun ago
SBY Minta Pemerintah Tepati Janji soal Vaksin Covid-19 Gratis

SBY Minta Pemerintah Tepati Janji soal Vaksin Covid-19 Gratis

5 tahun ago
Kisah Sukses Anton Thedy 3 Dekade kelola TX Travel

BUMN Farmasi Bagi-bagi Tugas Garap Vaksin Corona

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

Kakorlantas Polri Ungkap Data Penurunan Kecelakaan Sebesar 7 Persen Selama Masa Nataru

Kakorlantas Apresiasi Peran Supeltas Dukung Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Menhub, Kakorlantas, Hingga Dirut Jasa Marga Bahas Prediksi Arus Balik Libur Nataru

Kinerja Operasi Lilin 2025 Sukses Jaga Arus Nataru Aman dan Lancar

Trending

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi
Beranda

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi

by Salma Hasna
6 Januari 2026
0

JAKARTA – Menindaklanjuti serangkaian pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberikan...

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

5 Januari 2026
Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

5 Januari 2026
Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

5 Januari 2026
Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

5 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz